Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Regulasi Monopoli Perlu Pertimbangkan Kepentingan Dunia Usaha

Warta Ekonomi, Jakarta -

Regulasi yang diciptakan oleh monopoli perlu mempertimbangkan kepentingan dunia usaha dalam rangka memperkuat struktur persaingan usaha yang sehat di Republik Indonesia.

"Dalam kerangka persaingan global, dunia usaha nasional juga harus didukung dengan aspek-aspek kebijakan yang tepat agar dapat bersaing," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang CSR dan Persaingan Usaha, Suryani Motik, Rabu (27/7/2016).

Untuk itu, ujar dia, sistem hukum ekonomi seharusnya dapat mendukung terciptanya distribusi sumber-sumber daya ekonomi yang adil dalam kerangka persaingan usaha.

Suryani mengatakan saat ini pihaknya tengah menyoroti revisi UU No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.

"Selama ini dunia usaha menghadapi berbagai tantangan dan hambatan yang besar, baik dari lingkup internal maupun eksternal. Oleh karena itu, revisi UU Persaingan Usaha harus mempertimbangkan secara proporsional antara kepentingan pemerintah dan dunia usaha," jelasnya.

Kadin menilai, secara substansi UU No.5/1999 belum sempurna sehingga perlu dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap undang-undang tersebut di masa datang.

"Belum tercapai suatu kondisi ideal yang diharapkan. Dan untuk mencapai itu, kita memang realistis saja, tentunya dibutuhkan waktu dan upaya yang berkesinambungan," kata Suryani Kadin berharap agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat mengidentifikasi sejumlah kelemahan yang terkandung dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Permasalahan monopoli berpotensi menjadi isu hangat sehingga masyarakat dan regulator harus mewaspadai isu monopoli pada industri telekomunikasi karena biasanya itu digulirkan pelaku usaha yang kalah bersaing, kata pengamat hukum bisnis dari Universitas Indonesia Kurnia Toha.

"Isu praktik monopoli seringkali ditiupkan oleh perusahaan yang kalah dalam menguasai pangsa pasar dan konsumen yang merasa dirugikan. Regulator dan masyarakat harus cermat menangani isu ini," kata Kurnia Toha di Jakarta, Jumat (22/7).

Kurnia menduga tuduhan terjadinya monopoli yang beredar di industri seluler belakangan ini memang disengaja karena ketatnya persaingan bisnis di sektor ini.

Sebagaimana diwartakan, setiap orang atau badan usaha boleh saja mengatakan atau menuding suatu badan usaha lain telah melakukan praktik monopoli dalam lini bisnisnya, tetapi tudingan tersebut harus terbukti di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Menurut dosen bidang hukum dan bisnis Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur Bambang Winarno, jika tidak dilaporkan ke KPPU dan tidak ada keputusan apapun dari KPPU, maka tudingan itu hanyalah sebatas pernyataan saja. Namun demikian, jika tudingan atas praktik monopoli tidak bisa dibuktikan oleh pihak yang menuding, maka pihak yang menuding itu bisa dikenakan tuduhan balik telah melakukan pencemaran nama baik perusahaan.

Jadi, kata dia, tidak mudah untuk mengatakan ada praktik monopoli, semua itu harus didukung dengan fakta, data dan dilaporkan ke KPPU, barulah KPPU melakukan penyelidikan dan kemudian memutuskan.

"Keputusan KPPU itulah yang menjadi pegangan soal ada tidaknya praktik monopoli," katanya. (Ant)

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: