Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Minta Perjanjian Internasional Diratifikasi Cegah Perompakan

Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris meminta pemerintah Indonesia meratifikasi beberapa perjanjian internasional untuk mencegah terjadinya perompakan yang menimpa Warga Negara Indonesia di luar negeri.

"Indonesia menyumbang angka perompakan terbesar di dunia khususnya di Asia Tenggara. Untuk itu, masih ada konvensi internasional terkait perompakan yang penting untuk diratifikasi," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Hal itu dikatakannya saat menjadi salah satu pembicara dalam diskusi bertajuk "Problematika Penanganan Perompakan dan Perampokan Bersenjata pada Kapal di Kawasan Asia Tenggara", di Universitas Paramadina, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan Konvensi internasional yang dimaksud, antara lain International Convention Against The Taking of Hostages tahun 1979, Convention for The Suppresion of Unlawful Acts Against The Safety of Maritime Navigation (SUA) tahun 1988.

Selain itu, menurut dia, The Regional Cooperation Agreement on Combating Piracy and Armed Robbery Against Ships in Asia (ReCAAP) tahun 2006.

"Indonesia sampai saat ini belum memiliki sebuah regulasi hukum nasional yang secara spesifik mengatur tentang perompakan," ujarnya.

Menurut dia, ratifikasi itu penting karena Indonesia menyumbang angka perompakan terbesar di dunia khususnya di Asia Tenggara, misalnya tahun 2014 ada 141 kasus perompakan di Asia Tenggara, dan 100 kasus di antaranya terjadi di wilayah Indonesia.

Dia menjelaskan, presentase yang sama juga terjadi di tahun 2015, yaitu dari 190-an kasus di dunia, mayoritas kasus tersebut terjadi di wilayah perairan Indonesia.

"Dari data tersebut membuktikan bahwa Indonesia adalah surga dan target para perompak," katanya.

Charles menilai, secara umum penanganan segala kejahatan dan pelanggaran hukum di laut yurisdiksi nasional dilakukan TNI Angkatan Laut, salah satu regulasi yang mendekati adalah yang tertulis dalam Pasal 438 KUHP.

Menurut dia, selain meratifikasi konvensi internasional terkait, pemerintah juga perlu melakukan langkah-langkah konkret yang lain.

"Misalnya, menjadi inisiator kerangka hukum melawan perompakan dan kejahatan di laut ASEAN agar tercipta komitmen bersama untuk mencegah, menangkal, menangkap dan menghukum pelaku kejahatan perompakan dan mendirikan pusat informasi bersama," ujarnya.

Dia menegaskan Indonesia harus menjadi motor penggerak terwujudnya kesepakatan atas mekanisme yang efektif di ASEAN dalam memerangi perompakan dan kejahatan di laut.

Dan di sisi lain, pemerintah juga harus berkomitmen membangun sistem koordinasi internal yang kuat antarlembaga dan kementerian dengan misi untuk mewujudkan rezim keamanan laut, sebagai langkah menuju visi lndonesia sebagai poros maritim dunia. (Ant)

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: