Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Minta Seluruh Pihak Sosialisasikan Produk Penampung Tax Amnesty

Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada seluruh pihak yang bersinggungan dengan program kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) seperti perbankan dan pasar modal agar gencar melakukan sosialisasi terkait produk-produk yang ditawarkan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menuturkan OJK telah mengeluarkan surat mengenai aturan tax amnesty.

"Semalam saya juga ketemu dengan bank-bank, saya minta mereka lebih pro aktif untuk mensosialisasikan lebih aktif. Kita kan pada ujungnya akan banyak pertanyaan detail, pertanyaan produk yang ditawarkan, saya rasa sudah waktunya temen-teman bank, teman-teman manager investasi kemudian juga update," ujarnya di Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Pasalnya, dana dari repatriasi tax amnesty diperkirakan akan mengalir sangat deras ke tanah air. Hal ini didasari oleh Muliaman menuturkan, tersebut perlu antusiasme investor di pasar modal dalam menyambut kebijakan ini. Antusiasme masyarakat khususnya investor ini perlu direspons dengan cepat agar mereka tidak ragu terhadap nasib uang mereka di tanah air.

"Saya juga liat teman-teman di pasar modal menyambutnya sangat antusias, ini nanti akan ada semacam satu atap penjelasan mulai dari pajak sampai bank persepsi, sehingga dengan demikian bisa kemari dan disini udah ada banknya, pajaknya, pasar modalnya," terangnya.

Dalam kesempatan ini, OJK masih membuka lebar kesempatan bagi perbankan yang bersedia menjadi bank persepsi masih terbuka lebar jika telah memenuhi syarat ketentuan yang berlaku.

"Pada dasarnya itu terbuka. Mereka (bank) mengajukan aplikasi dan permohonan nanti kita usulkan ke Kemenkeu. Baru ada empat yang kemarin signing," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: