Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri Jamin Keamanan Pengaju Pengampunan Pajak

Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjamin kepastian hukum dan keamanan bagi wajib pajak yang mengajukan pengampunan (Tax Amnesty).

"Dengan mendukung amnesti pada bidang pajak maka mesti menjaga iklim investasi dengan cara tidak mengganggu aktivitas investor yang sudah berada di Indonesia," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Ari mengatakan Polri menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi wajib pajak yang mengajukan amnesti.

Upaya penegakan itu difokuskan untuk memberikan solusi dan arahan bagi pengaju pengampunan pajak agar tetap nyaman berinvestasi di Indonesia.

Ari menegaskan Polri sebagai penegak hukum harus membuat investor nyaman dan tidak terancam untuk berinvestasi di Inodnesia.

"Penyidik juga jangan mencari-cari kesalahan dari para wajib pajak termasuk mereka yang mengajukan pengampunan pajak," ungkap Ari.

Berdasarkan catatan program pengampunan pajak resmi diberlakukan sebagai legalitas sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 untuk menimbulkan efek makro bagi kemakmuran Indonesia.

Polisi jenderal bintang tiga itu menjelaskan amnesti pajak sebagai program jangka panjang untuk memperkuat sektor ekonomi melalui dasar perpajakan yang tepat sehingga penerimaan pajak di masa mendatang jadi lebih besar.

Manfaat lainnya, menurut Ari, adalah untuk penguatan nilai tukar rupiah, peningkatan cadangan devisa, peningkatan likuiditas perbankan, dan peningkatan penerimaan negara.

Ari menambahkan Polri bersama lembaga keuangan seperti Bank Indonesia di wilayah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Pajak akan mengimbau para pengusaha atau perorangan yang mempunyai dana simpanan di luar negeri untuk segera menyimpan atau merepatriasi ke Indonesia.

"Polri juga menjamin kerahasiaan data wajib pajak pengaju pengampunan pajak, pembocornya akan kami hukum pidana," tutup Ari. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: