Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kadin: Kebijakan Izin Investasi Perlu Diperbaiki

Warta Ekonomi, Semarang -

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Tengah menyatakan kebijakan izin investasi perlu diperbaiki salah satunya izin mendirikan bangunan (IMB).

"Memang paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo sudah banyak menyentuh kemudahan izin berinvestasi, tetapi dari sisi perizinan teknis realisasi investasi perlu ditingkatkan," kata Wakil Ketua Kadin Jateng Bidang Investasi Didik Sukmono di Semarang, Jumat (29/7/2016).

Mengenai IMB, diakuinya saat ini masih membutuhkan proses hingga berbulan-bulan. Selain itu, kebijakan proses IMB antara satu daerah dengan daerah yang lain tidak seragam.

"Terkait hal ini harapannya dapat dipercepat karena ada beberapa izin lain yang harus diselesaikan investor. Kalau IMB belum selesai akan mengganggu proses penyelesaian izin yang lain," katanya.

Menurut dia, jika penyesaian izin masih membutuhkan waktu lama maka akan tidak menarik bagi investor.

"Investor akan berpikir ulang untuk masuk dan berinvestasi ke Indonesia salah satunya Jawa Tengah. Kecuali jika proses-proses ini hanya membutuhkan waktu sebentar tidak sampai berbulan-bulan," katanya.

Meski demikian, pihaknya mengapresiasi kebijakan ekonomi dari Pemerintah yang sifatnya mendorong pertumbuhan investasi dalam negeri.

Sebelumnya, tepatnya pada bulan April lalu Presiden mengumumkan paket kebijakan ke-12. Beberapa poin pada paket kebijakan ekonomi tersebut di antaranya memangkas prosedur pengurusan izin.

Pertama, terkait dengan kemudahan dalam memulai usaha. Dalam poin ini, Pemerintah memangkas prosedur dan persyaratan minimal dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT). Jika sebelumnya syarat pendirian PT harus dengan modal Rp50 juta, maka saat ini modal dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pendiri PT yang dituangkan dalam akta pendirian PT.

Jika sebelumnya prosedur ada 13 prosedur dengan waktu 47 hari dan biaya Rp6,8 juta-Rp7,8, saat ini dipangkas menjadi 7 prosedur, waktu menjadi 10 hari, dan biaya menjadi Rp2,7 juta.

Kedua, kemudahan dalam pendirian bangunan. Dalam pendirian bangunan saat ini diperlukan 17 prosedur dan memakan 210 hari. Dalam paket kebijakan ini dirombak menjadi 14 prosedur dengan memakan waktu 52 hari. Sedangkan untuk biaya yang dibutuhkan dari Rp86 juta menjadi Rp70 juta. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: