Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Maluku Belum Terima Larangan Main Pokemon Go

Warta Ekonomi, Ambon -

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku belum menerima surat edaran Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Yuddy Chrisnandi yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bermain game virtual berbasis GPS seperti Pokemon Go di seluruh instansi pemerintah.

"Kami belum menerima surat larangan MenPANRB tersebut. Hanya saja, mengikuti perkembangannya melalui media massa dan ditindaklanjuti di masing - masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," kata Sekretaris BKD Maluku Donny Saimima, dikonfirmasi, Sabtu (30/7/2016).

Dia mengemukakan, para Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup Pemprov Mauku juga telah dilarang bermain game maupun mengupdate apa pun yang tidak berkaitan dengan kerja di masing - masing SKPD.

Tujuannya dalam rangka efektivitas kerja dan mengurangi pembayaran tarif listrik.

"Kami telah melarang ASN di masing - masing SKPD agar tidak bermain game maupun update data lainnya saat jam kerja. Bahkan, sering dilakukan Inspeksi Mendadak(Sidak)," ujar Donny.

Dia mengisyaratkan para ASN di lingkup Pemprov Maluku tidak ada yang bermain game Pokemon Go saat jam kerja.

"Sekiranya ada pun itu dilakukan oknum ASN yang bermain di luar jam kerja dalam rangka menenangkan ketegangan," tandas Donny.

Sebelumnya, MenPANRB melalui surat bernomor B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016 itu melarang ASN bermain game virtual berbasis global positioning system (GPS) di lingkungan instansi pemerintah.

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, kepala lembaga non kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan lembaga non struktural, gubernur se-Indonesia, para bupati dan wali kota se-Indonesia.

Larangan sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalansi pemerintah, serta menjaga produktivitas dan disiplin aturan sipil negara, bersama ini kami sampaikan kepada para pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang aparatur sipil negara bermain.

Sehubungan dengan hal tersebut, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan masing-masing untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: