Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkeu Pastikan Kenaikan Harga Rokok Jadi Rp50 Ribu Tak Benar

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akhirnya angkat bicara soal isu harga rokok yang akan mengalami kenaikan hingga Rp50 ribu pada tahun 2017. Isu ini beredar setelah adanya rencana kebijakan tarif cukai rokok oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, isu yang beredar dipastikan tidak benar. Sebab, saat ini pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan tarif cukai rokok dalam APBN 2017 mendatang.

"Kementerian keuangan sampai saat ini belum ada aturan terbaru mengenai tarif baru dan cukai rokok. Tapi saya tahu ada kajian dari salah satu lembaga ekonomi mengenai sensitivitas rokok. Seperti yang bisa dilihat Kemenkeu akan melakukan kebijakan yang sesuai Undang-Undang cukai dan rencana APBN 2017," kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Kendati demikian, Sri Mulyani tak menampik akan melakukan kenaikan terhadap tarif cukai rokok. Saat ini, upaya tersebut masih berada dalam tahap konsultasi. "Kementerian keuangan akan lakukan penyesuaian, dan sampai saat ini kami lakukan konsultasi," imbuhnya.

Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa rencana kenaikan cukai rokok juga masih akan dikaji lebih lanjut. Apabila tetap dinaikkan, maka Bea Cukai akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan masyarakat dan segenap pengusaha lainnya.

"Kalau tahun kemarin kan kita naik 11 sekian persen ya, tahun ini belum kita putuskan. Jadi saat ini kita sedang bicara dengan kementerian lembaga dan asosiasi," tandasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: