Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkeu Enggan Targetkan Peningkatan Tax Ratio di Amnesti Pajak

Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih enggan menargetkan peningkatan tax ratio (rasio pajak) dengan adanya program amnesti pajak (pengampunan pajak) yang berlangsung hingga 31 Maret 2017. Sejauh ini posisi tax ratio Indonesia masih berada di bawah 11 persen, termasuk minim bagi Indonesia yang merupakan negara besar dengan jumlah populasi lebih dari 253 juta jiwa.

"Kita lihat, tax ratio kita selama ini masih di bawah 11 persen. Itu angka yang tak bisa diterima sebagai negara sebesar Indonesia. Kita akan naikkan terus (tax ratio)," ujar dia di kantornya, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Namun saat ditanya berapa peningkatan tax ratio dengan hadirnya amnesti pajak, Menkeu enggan menyebut berapa peningkatan tax ratio yang akan dicapai. "Yang penting, perlu kesiapan dari kami, Menkeu, dari DJP, dan dari sisi tindakan efektivitas, governance, serta kesiapan dari WP sendiri," tandas Sri Mulyani.

Bagi pemerintah, tax amnesty ini harus menjadi jalan perbaikan tax ratio dengan menggenjot tax bases atau basis pajaknya. "Tentu saja kita ingin lebih baik (tax ratio). Dan itu tujuan disahkannya amnesti pajak," ujar dia.

Diakuinya, kondisi saat ini basis pajak bagi wajib pajak (WP) memang sangat kecil karena faktanya banyak yang tidak punya NPWP kendati harta kekayaannya mencapai miliaran rupiah.

"Jadi mindset masyarakat juga harus diubah karena mereka lahir di sini, hartanya di sini, mungkin akan mati juga di sini. Jadi sebagai WNI harus taat membayar pajak," jelas Menkeu.

Makanya, dia berharap, tax amnesty ini bisa lebih jauh lagi menjangkau berbagai lapisan WP dengan tingkat kepatuhan pajak yang beragam. Sejauh ini, hingga pekan ketiga Agustus 2016 berjalannya program amnesti pajak ini, telah terkaji akselerasi jumlah WP yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) dan jumlah uang tebusan dari minggu ke minggu.

"Juli setelah lebaran, uang tebusan Rp85 miliar. Minggu pertama Agustus uang tebusan Rp94 miliar, minggu kedua Rp300 miliar, dan minggu ketiga sebanyak Rp378 miliar. Kita juga konsultasi dengan berbagai pihak," terang Sri Mulyani.

Dia menjelaskan, uang tebusan secara harian rata-rata bertumbuh dari Rp 8,5 miliar di Juli 2016, menjadi Rp 18,8 miliar di minggu pertama Agustus 2016, dan menjadi Rp60 miliar di minggu kedua Agustus serta menjadi Rp94,5 miliar di minggu ketiga Agustus 2016 ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: