Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BIG Didorong Percepat Wujudkan One Map Policy

Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mendorong agar Badan Informasi Geospasial (BIG) berperan penuh dalam mewujudkan kebijakan satu peta atau one map policy yang ditargetkan rampung pada 2019.

Hal itu dikatakan Bambang saat mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Pusat BIG di Cibinong, Jawa Barat, Selasa (23/8/2016). Peran BIG, lanjutnya, yang menyediakan informasi geospasial disebut vital bagi perencanaan pembangunan Indonesia karena juga menunjukkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

"Tanggung jawab yang diemban Badan Informasi Geospasial sebagai pelaku utama One Map Policy sangat penting mengingat nantinya hanya akan ada satu peta acuan. Dengan demikian, pemerintah bisa menghemat anggaran mengingat alokasi dana untuk pembuatan peta bisa disatukan pada BIG," kata Bambang.

Sesuai amanat Presiden Jokowi, salah satu bidang penting yang terdampak atas informasi geospasial dalam kebijakan satu peta adalah pertanian dengan fokus utama pada produksi padi. Pasalnya, penambahan luas cetak sawah selama ini hanya berdasarkan pada konversi jumlah rupiah untuk prakiraan berapa hektar yang akan dibangun.

Untuk itu, Bambang menyebut Kementerian PPN/Bappenas akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan BIG untuk kemungkinan kegiatan verifikasi terkait pencetakan sawah baru tersebut.

"BIG bisa memverifikasi akurasi data yang digunakan untuk membuka lahan pertanian baru," tambah mantan Menteri Keuangan itu.

Selain untuk produksi padi, kebijakan satu peta juga akan diandalkan untuk identifikasi titik-titik kebakaran hutan dan akan bermanfaat sebagai acuan perencanaan kegiatan/program kementerian/lembaga.

Sementara itu, Kepala BIG Priyadi Kardono menyatakan kesigapan untuk membuat data informasi geospasial yang akurat.

"Selain kebijakan satu peta, kami merancang atlas perencanaan pembangunan yang bisa menjadi instrumen informasi geospasial untuk membangun Indonesia," ungkapnya.

Badan Informasi Geospasial yang dahulu bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sebelumnya berada di bawah koordinasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial, Kementerian PPN/Bappenas kini diberi mandat sebagai koordinator BIG.

Penunjukan tersebut dalam rangka optimalisasi penyediaan, pengelolaan, dan pemanfaatan informasi geospasial untuk mendukung perencanaan pembangunan Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: