Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkop-KPPU Bentuk Satgas Pengawasan Kemitraan

Oleh: ,

Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) Meliadi Sembiring ‎mengatakan pihaknya bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemitraan di setiap daerah.

"Sebagai pilot project, Satgas Kemitraan akan kita bentuk di wilayah Sumatera dan Kalimantan di mana banyak kemitraan usaha di sektor perkebunan seperti kelapa sawit, karet, dan sebagainya. Yang jelas, Satgas Kemitraan akan dibentuk di daerah yang memiliki atau ada Kantor KPPU," kata Meliadi di Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Meliadi menilai sinergi antara Kemenkop UKM dengan KPPU sangat penting dalam pengawasan kemitraan di sektor koperasi dan UMKM.

"Pelaksanaan pengawasan kemitraan dilakukan sebagai upaya proaktif untuk melindungi koperasi dan UMKM. Tujuan pelaksanaan pengawasan kemitraan adalah untuk melindungi struktur pasar dari upaya pemusatan ekonomi oleh kelompok usaha tertentu melalui pemilikan dan penguasaan mitra usaha," ujarnya.

Menurut Meliadi, nota kesepahaman ini dianggap strategis mengingat kemitraan antara pengusaha besar sebagai inti ada yang kurang memperhatikan kepentingan koperasi dan UMKM sebagai plasma‎.

Dalam kesempatan sama, Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyambut baik penandatanganan MoU tersebut di mana pihaknya akan melakukan pengawasan kemitraan antara usaha besar dengan kecil (koperasi dan UMKM).

"MoU ini sangat strategis karena kita bisa melihat dan menilai apakah kemitraan itu terjadi abuse atau tidak. Terlebih lagi, KPPU akan sulit berjalan sendiri dalam pengawasan hingga ke daerah-daerah. Makanya, bersama Kemenkop UKM kita ‎akan melakukan pengawasan kemitraan secara bersama-sama dalam wadah Satgas Kemitraan," tukas Syarkawi.

Apalagi, lanjut Syarkawi, dalam dua tahun ke depan KPPU akan melakukan reformasi pasar karena masih ada ketimpangan ekonomi di Indonesia antara usaha besar dan kecil.

"Reformasi pasar itu meliputi regulator review, mengubah struktur pasar agar struktur bisnis menjadi berimbang, perubahan perilaku, dan pembentukan Satgas Pengawasan Kemitraan secara nasional sampai tingkat daerah (provinsi dan kabupaten/kota)," tandasnya.

Syarkawi berharap Satgas ini nantinya bisa menjadi ‎percontohan bagaimana pola kerja sama pengawasan kemitraan antar-lembaga.

"Sesuai dengan kewenangan KPPU dalam mengevaluasi kebijakan yang memiliki dampak persaingan usaha, termasuk di dalamnya adalah penegakan hukum dan kontrol merger/akuisisi. Jangan sampai menguasai dan mengeksploitasi pasar. Pengawsan kemitraan ini juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan usaha di Indonesia," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: