Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung Tax Amnesty, Bursa Diskon Biaya Transaksi

Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan surat edaran bernomor SE-00002/BEI/08-2016. Dalam surat edaran tersebut bursa memberi keringanan biaya (diskon) transaksi di pasar negosiasi dalam rangka mendukung penerapan amnesti pajak.

"BEI bermaksud untuk memberikan kebijakan khusus terkait dengan penghitungan biaya transaksi bursa, kliring dan penyelesaian transaksi bursa di pasar negosiasi dalam rangka mendukung kegiatan amnesti pajak," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya di Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Lebih lanjut, Alpino menuturkan biaya transaksi saat ini sebesar 0,03 persen dari nilai transaksi. Sebesar 0,03 persen dari total transaksi itu nantinya yang kemudian diberi keringanan. Dalam surat edaran itu disebutkan, besaran keringanan biaya transaksi hingga sebesar Rp500 miliar mendapatkan persentase keringan biaya transaksi sebesar 20 persen, transaksi sebesar Rp500 miliar-Rp1 triliun (30 persen), nilai transaksi Rp1 triliun-Rp3 triliun (35 persen).

Kemudian, nilai transaksi sebesar Rp3 triliun sampai Rp5 triliun mendapatkan persentase keringan biaya transaksi sebesar 45 persen, dan transaksi di atas Rp5 triliun mendapatkan diskon tergantung kebijakan bursa.

Disebutkan juga, transaksi yang dapat diberikan keringanan yakni nilai transaksi atas satu efek bersifat ekuitas yang sama, baik untuk sisi pembeli maupun penjual. Dan, transaksi dilakukan atas efek bersifat ekuitas khusus untuk pengalihan kepemilikan efek bersifat ekuitas dalam rangka pengampunan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Alpino Kianjaya menjelaskan surat edaran itu berlaku hingga 30 September 2016. Nantinya investor yang berhak mendapatkan keringanan biaya transaksi adalah investor yang memiliki surat keterangan deklarasi harta dari Kementerian Keuangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: