Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Machfud MD: Jangan Korbankan Negara Demi Archandra

Warta Ekonomi, Pamekasan -

Pamekasan, 24/8 (Antara) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Machfud MD menyatakan, kasus kewarganegaraan asing Archandra Tahar jangan sampai mengorbankan negara dengan memperbolehkan warga Indonesia berkewarganegaraan ganda.

"Jangan korbankan negara hanya untuk kasus seorang Archandra," kata Machfud MD di Pamekasan, seusai menghadiri wisuda Akademi Keperawataan (Akper), Rabu (24/8/2016).

Machfud mengemukakan hal ini, menanggapi pertanyaan wartawan tentang wacana pemerintah hendak melegalkan kewarganegaraan ganda.

Mahfud yang juga Presidiun Majelis Nasional Korp Alumni HMI (Kahmi) ini menjelaskan, status kewarganegaraan ganda sudah pernah dibahas tuntas di DPR saat dirinya menjabat sebagai wakil rakyat.

Saat itu diputuskan bahwa kewarganegaraan ganda tidak boleh, karena hal itu menyangkut jadi diri bangsa dan komitmen terhadap negara.

"Keduanya, kalau secara hukum memang mengharuskan dia berkewarganegaraan ganda," katanya.

Ia mencontohkan, seperti warga Indonesia yang beristri di luar negeri, dan anaknya melahirkan di luar negeri.

"Itu kan hukum mau tidak harus berkewarganegaraan ganda demi si anaknya. Tapi setelah berumur 18 tahun, kewarganegaraan asingnya harus dilepas," terang Machfud.

Dalam kasus Archandra Tahar, pria kelahiran Sampang, Madura ini menilai, yang bersangkutan tidak bisa melepas begitu saja kewarganegaraan Amerikanya, karena pelepasan kewarganegaraan membutuhkan proses lama.

"Tapi kebijakan disana, dia harus membayar pajak perusahaannya untuk 10 tahun kedepan. Jadi, apa mungkin bisa secepatnya," ucap Machfud. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: