Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Cari Jalan Tengah Tampung Keluhan Taksi Online

Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana mengemukakan pihaknya mencari jalan tengah untuk menampung keluhan para sopir taksi online terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016.

"Peraturan ini dibuat dengan maksud baik. Kalau ada dampak dari peraturan itu, mungkin ambil jalan tengah yang bisa diterima oleh kedua belah pihak, baik dari pemerintah maupun taksi online," kata Yudi Widiana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Menurut Yudi, para supir online yang menyampaikan aspirasinya ke DPR RI merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan regulasi tersebut.

Bahkan, menurut dia, para supir yang tergabung dalam aplikasi Uber dan Grab ini menilai regulasi tersebut adalah pesanan dari pengusaha besar kepada pemerintah.

Sehingga, lanjutnya, kebijakan yang dikeluarkan lebih cenderung menguntungkan pemodal daripada para supir.

Menanggapi itu, Yudi berkomitmen bahwa Komisi V DPR akan menjembatani persoalan ini agar dapat menghasilkan solusi jalan tengah yang komprehensif.

Meskipun demikian, ia juga mengutarakan harapannya dengan adanya pengoperasian moda transportasi berbasis online tidak boleh mematikan transportasi tradisional.

"Pemerintah juga harus turun tangan untuk memastikan kedua moda itu bisa sama-sama berjalan. Dan sebagai moda transportasi umum yang nyaman dan aman," ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sebagaimana diwartakan, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengingatkan penolakan taksi online yang kerap terjadi disejumlah daerah disebabkan perusahan ini belum memenuhi aturan yang berlaku, baik ditingkat pusat maupun daerah.

"Kalau ditingkat pusat berpegang kepada Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 tentang Pengadaan Angkutan Umum, kalau di daerah dapat mengacu kepada pergub yang mengatur angkutan umum," kata Djoko saat dihubungi, Minggu (21/8).

Djoko mengatakan pengusaha taksi online (berbasis aplikasi) sejatinya juga bergerak dalam bisnis penyediaan angkutan umum maka diwajibkan mengikuti seluruh peraturan yang berlaku yang selama ini juga dikenakan kepada pengusaha taksi konvensional.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta menyatakan hampir 50 persen atau sebanyak 2.223 unit angkutan sewa berbasis aplikasi atau taksi "online" lolos uji berkala kendaraan (KIR).

"Rekomendasi yang diberikan pada Dishubtrans sebanyak 5.003 unit kendaraan dari tiga penyelenggara. Dari jumlah tersebut, sampai kemarin (13/8) sudah 2.223 kendaraan dinyatakan lolos uji KIR, yakni hampir 50 persen," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko pada konferensi pers di Jakarta, Minggu (14/8).

Sigit mengatakan jumlah tersebut menunjukkan bahwa tingkat kesadaran dan animo masyarakat baik pengemudi maupun perusahaan penyelenggara taksi online terhadap uji kelayakan kendaraan sangat tinggi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: