Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kader Jadi Tersangka, Ketum PAN Ngomong Begini...

Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengaku akan mempelajari terlebih dahulu perihal partainya akan memberikan bantuan hukum kepada Nur Alam. Dia pun mengaku pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan di KPK atas kadernya tersebut.

"Kita hormati proses hukum KPK, kalau kader memerlukan bantuan hukum kita pelajari, tindak lanjutnya kita lihat perkembangannya," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Ketua MPR RI itu menambahkan dirinya sudah lama tidak melakukan komunikasi dengan Nur Alam. Oleh karenanya, dia tidak mengetahui persis bagaimana Nur Alam bisa terlibat praktik kotor tersebut.

"Saya sudah agak lama tidak berkomunikasi," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka. Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.

Menurut KPK, penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: