Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MA Batalkan Merek Dagang Cap Kaki Tiga

Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) membatalkan seluruh sertifikat merek dagang Cap Kaki Tiga. Pembatalan itu dilakukan setelah MA mengabulkan gugatan warga negara Inggris, Russell Vince, yang mengajukan pembatalan seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug.

Kuasa hukum Russell Vince, Oktavian Adhar mengatakan bahwa berdasarkan putusan MA maka Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Kemenkumham selaku turut tergugat telah diperintahkan mencoret pendaftaran merek Cap Kaki Tiga dari daftar merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

"Kami sudah menerima putusan resmi dari MA. Kami berharap putusan ini dipatuhi dan dilaksanakan," kata Oktavian di Jakarta, Selasa kemarin (24/8/2016).

Menurut Oktavian, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya wajib mencantumkan alasan pembatalan dan tanggal pembatalan serta mengumumkan dalam berita resmi merek sesuai Undang-Undang Merek yang berlaku atas sertifikat Merek Cap Kaki Tiga yang telah didaftarkan atas nama Wen Ken Drug.

"Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual wajib mencoret sertifikat merek dagang Cap Kaki Tiga atas nama Wen Ken Drug dan melarang serta menolak pihak mana pun yang akan mendaftarkan lambang atau logo yang memiliki kemiripan dengan lambang negara Isle of Man," jelas dia.

Selain itu, Oktavian juga meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secepatnya mengeluarkan surat keputusan yang melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug oleh pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang atau logo milik Isle of Man dan segera menarik seluruh produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug yang masih beredar di pasaran.

Dia mengatakan kliennya Russell Vince yang berkebangsaan Inggris memperkarakan Wen Ken Drug terkait penggunaan merek dagang Cap Kaki Tiga yang menyerupai lambang negara Isle of Man di Indonesia.

Argumentasi Russel tersebut, lanjutnya, diperkuat Pasal 3 ayat (1) dan 4, Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS).

"Pengajuan gugatan di Indonesia, bukan di tempat asal Wen Ken Drug di Singapura karena klien kami melihat merek Cap Kaki Tiga hanya beredar di Indonesia," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: