Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penurunan Tarif Interkoneksi, DPR Panggil Seluruh Operator

Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini Kamis (25/8/2016) memanggil seluruh operator telekomunikasi guna memenuhi undangan Komisi I DPR yang merupakan komisi yang membidangi masalah telekomunikasi dan informatika tersebut.

Seluruh operator telekomunikasi itu akan menyampaikan pandangannya terkait rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang akan menurunkan tarif interkoneksi per 1 September 2016 mendatang.

"Kita ingin mendengarkan pandangan dari seluruh operator soal penurunan tarif interkoneksi, kan kemarin dari pemerintah sudah," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Politisi Partai Amanat Nasional itu menambahkan bahwa secara teknis nantinya Komisi I DPR akan membandingkan dasar perhitungan yang telah disampaikan pemerintah serta dari perwakilan operator. Dia menilai seluruh pihak nantinya harus diuntungkan dan tidak ada yang merasa terbebani dengan kebijakan baru tersebut.

Menanggapi rencana pemerintah tersebut, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PAN Budi Youyastri mengatakan, bahwa sebenarnya pemerintah tidak punya kewenangan untuk memutuskan besaran penurunan biaya interkoneksi.

"Kewenangan pemerintah bukan terletak pada revisi interkoneksi, tapi sebatas menciptakan formulanya saja," kata Budi di kesempatan yang sama.

Hal yang sama juga dikeluhkan oleh anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Evita Nurhanty mengatakan berdasarkan masukan-masukan informasi yang diterimanya, Menteri Komunikasi dan Informatika dinilai menentukan penurunan biaya interkoneksi dengan tidak melibatkan operator seluler.

"Dari masukan yang saya terima, Pak Menteri tidak melibatkan operator untuk menentukan biaya interkoneksi, tidak melibatkan pemain industri. Kebijakan penurunan tarif interkoneksi ini dianggap tidak transparan dan dirasa merugikan satu operator tapi menguntungkan beberapa operator lain," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana menurunkan biaya interkoneksi telepon seluler sebesar 26 Persen. Rencana penurunan biaya interkoneksi ini akan diterapkan mulai 1 September 2016. Kemenkominfo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 115/M.Kominfo/PI.0204.08/2016. Di dalamnya berisi penurunan tarif interkoneksi sebesar 26 persen menjadi Rp204 bagi semua operator di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: