Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDIP Ngotot Ahok Jadi Cawagub Saja

Warta Ekonomi, Jakarta -

PDI Perjuangan meminta agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersikap realistis bila ingin diusung dalam Pemilihan Gubernur DKI 2017.

Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyatakan bahwa yang paling realistis agar Ahok bisa diterima oleh PDIP adalah menjadi calon wakil gubernur (cawagub). Dasar perhitungannya adalah perolehan kursi PDIP di DPRD DKI Jakarta. PDIP memiliki 28 kursi di DPRD DKI, sedangkan tiga partai pengusung Ahok, yakni Hanura, NasDem, dan Golkar mendapat 24 kursi.

Menanggapi hal itu, pengamat politik dari Universitas Paramadina Djayadi Hanan mengatakan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tegas melarang Ahok maju kembali menjadi seorang cawagub. Tepatnya UU Nomor 10/2016 pasal 7 ayat 2 (o); "belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama".

Akan tetapi, pernyataan Djayadi itu dibantah oleh Masinton yang menyatakan ada dasar hukum petahana bisa menjadi cawagub.

"Saya menyayangkan ketidakcermatan Pak Djayadi Hanan sebagai pengamat kurang membaca utuh poin per poin sebagai kesatuan dalam memahami UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pasal 7 ayat 2 yang mengatur persyaratan, bukan pelarangan," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

"Ketidakcermatan berikutnya adalah ketika hanya mengutip pasal 7 ayat 2 poin (o), padahal dalam poin (n) pasal 7 ayat 2 jelas dituliskan, 'belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama'. Seharusnya poin-per poin dalam pasal 7 ayat 2 tersebut dibaca dalam satu kesatuan yang utuh, apalagi poin (o) merupakan kelanjutan poin (n) yang tidak boleh dibaca dengan sepotong-sepotong," tambahnya.

"Bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan jelas membolehkan Pak Ahok sebagai calon wakil gubernur (cawagub), meskipun beliau saat ini adalah Gubernur DKI Jakarta. Berhubung baru terhitung satu periode sebagai gubernur, pencalonan Pak Ahok sebagai Cawagub DKI Jakarta dalam Pilkada tahun 2017 tidak melanggar persyaratan seperti dalam pasal 7 ayat 2 poin (n) dan (o) UU No.10/2016," jelas anggota Komisi III DPR tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: