Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Siapkan Regulasi Baru Cegah Perselisihan Bank dan Fintech

Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pihaknya akan segera menerbitkan regulasi baru guna menghindari persaingan tidak sehat antara perusahaan start-up yang menggarap financial technology (fintech) dan industri perbankan.

"Apapun yang kami lakukan, tentu pemanfaatnnya untuk masyarakat. Jadi, apakah kehadiran fintech ini sebagai kompetisi atau kolaborasi dengan perbankan? Kompetisi harus sehat, tetapi kami cenderung mengarahkan pada kolaborasi," kata Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Mulya E Siregar di Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Menurut Mulya, OJK tidak memungkiri bahwa pemanfaatan fintech oleh perusahaan pemula (start-up company) berjalan sangat masif sehingga perlu adanya Peraturan OJK (POJK) untuk memayungi persaingan di industri perbankan.

"OJK membentuk satuan kerja khusus untuk hal ini dan akan menerbitkan POJK," tegasnya.

Guna merespons dinamika fintech ini, kata Mulya, pada pekan depan OJK akan menggelar seminar terkait panduan digital banking. "OJK telah mengirimkan consultative paper ke bank BUKU II-BUKU IV. Nanti akan diterapkan digital branch dan selanjutnya melangkah ke fase banking anywhere," paparnya.

Dia mengatakan, apa pun mekanisme pelayanan di industri perbankan, OJK berharap agar penyaluran pembiayaan harus tetap mengarah pada sustainable development goals (SDG's).

"Di saat yang sama, banyak start-up nonbank yang sudah menyiapkan produk-produk jasa keuangan. Harapan kami, kedua belah pihak bisa bekerja sama," paparnya.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: