Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peserta Amnesti Pajak Terus Meningkat di Sumsel

Warta Ekonomi, Palembang -

Peserta program amnesti pajak terus meningkat di Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sejak resmi diluncurkan pada 1 Juli 2016.

Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel M Ismiransyah M Zain di Palembang, Kamis (25/8/2016), mengatakan data terakhir menunjukkan terdapat 384 surat pernyataan harga dengan jumlah tebusan pajak mencapai Rp20,8 miliar.

"Peserta bertambah terus setelah gencar dilakukan sosialisasi. Jika dibandingkan terjadi peningkatan cukup signifikan karena pada awal Agustus baru 12 wajib pajak," kata Ismiransyah.

Untuk lebih meningkatkan capaian, DJP Sumsel Babel gencar menyosialisasikan ke masyarakat dengan mengandeng lembaga pemerintah dan non pemerintah.

Menurut Rendy, sapaan akrabnya, sosialisasi merupakan kunci dari keberhasilan program ini karena melalui upaya ini akan menumbuhkan kesadaran dan keyakinan masyarakat mengenai pentingnya memanfaatkan kesempatan langkah ini.

"Bagi yang masih ragu dipersilakan langsung datang ke kantor pelayanan pajak mulai dari tingkat pratama dan madya disediakan ruang konsultasi," kata dia.

Ia mengatakan Ditjen Pajak sudah membuat nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan, dan Dirjen Bea Cukai terkait kerahasiaan data peserta amnesti pajak.

Data yang sudah diberikan ke Dirjen Pajak telah disepakati tidak dapat digunakan pihak lain untuk upaya penegakan hukum.

Kecuali, ia melanjutkan, bagi WP yang sudah menjalani proses hukum sebelum program ini diluncurkan pemerintah.

"Dalam mengelola data itu, Ditjen pajak juga tidak sembarangan karena hanya petugas pajak tertentu yang bisa mengaksesnya," kata Irmiransyah.

Ia mengemukakan dengan jaminan ini, negara berharap para wajib pajak memanfaatkan momen pengampunan ini hingga 31 Maret 2017.

Karena, ia melanjutkan, jika melewati batas waktu yang ditetapkan maka bagi wajib pajak yang tidak mengajukan amnesti atas harta yang selama ini belum diungkapkannya maka negara akan memandangnya semua harta itu sebagai penghasilan yang dikenai PPh dan ditambah saksi sebesar 200 persen.

"Jadi silakan pilih, mau mengungkapkan semua aset dengan hanya membayar biaya amnesti pajak atau aset dipadang sebagai penghasilan dan ditambahi denda 200 persen ?. Perlu diingat juga bahwa negara telah memastikan bahwa program ini menjadi kesempatan terakhir karena pada 2017 mendatang rencananya akan diberlakukan keterbukaan informasi keuangan," kata dia.

Program amnesti pajak dijalankan setelah UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak disahkan oleh DPR, yang kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tetang Pelaksanaan Pengampunan Pajak. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: