Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Taspen Sambut Baik Rencana Perbaikan Penggajian ASN

Warta Ekonomi, Surabaya -

PT Taspen (Persero) menyambut baik rencana pemerintah yang akan memperbaiki struktur penggajian aparatur sipil negara (ASN).

"Itu berita yang baik bagi ASN dan Taspen. Semoga dapat terwujud sehingga kesejahteraan peserta meningkat," kata Dirut PT Taspen Iqbal Lantanro usai pembukaan Rakernas 2016 PT Taspen oleh Menpan RB Asman Abnur di Surabaya, Kamis.

Iqbal menjelaskan, dalam membuka rakernas, Menpan RB membicarakan tentang rencana perbaikan struktur gaji pokok ASN yang relatif rendah. Ini berdampak terhadap pendanaan Taspen karena iuran Taspen diambil dari gaji pokok.

"Dia mau memperbaiki. Konsekuensi nilai pensiun jadi tinggi, iuran tinggi, premi naik. Tapi tentu sejalan dengan Taspen," katanya.

Iqbal juga mengatakan komposisi investasi Taspen dalam bentuk deposito setelah 2-3 bulan terakhir harus bergeser. Selama ini komposisinya mencapai 60 peren.

"Akhir-akhir ini meningkatkan porsi pasar modal, yang lagi populer obligasi korporasi. Antrean di bursa banyak yang nunggu keputusan," katanya.

Ia mengatakan pihaknya tidak bisa berharap lagi terhadap deposito. Karena itu investasi akan nergeser ke obligasi korporasi dan reksadana.

Menurut dia, pergeseran itu diperbolehkan karena aturan menetapkan alokasinya bisa mencapai 20 persen. Sementara sekarang masih belasan persen.

Tentang pengalokasian investasi di pasar modal itu, Iqbal mengatakan itu ada aturan mengenai yieldnya.

"Kalau melanggar rambu-rambu tidak meguntungkan secara bisnis, kami pindah. Sekarang rata-rata 6,75-6,50 padahal yield obigasi sudah 9 persen lebih sedikit. Secara logika beralih," katanya.

Taspen, katanya, alokasi investasinya diatur oleh Kemenkeu. Dulu yang agak tercapai dan aturannya agak longgar yakni deposito. Sekarang pindah ke reksadana dan obligasi korporasi, SUN dan investasi langsung. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: