Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mansek: Diskon Crossing Saham Belum Terasa

Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Mandiri Sekuritas (Mansek) masih belum bisa menanggapi kebijakan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang memberikan keringanan biaya transaksi crossing saham atau transaksi tutup sendiri kepada pelaku program pengampunan pajak.

Direktur Invesment Banking PT Mandiri Sekuritas Donny Arsal mengatakan hal tersebut disebabkan hingga saat ini dana repatriasi yang masuk ke sektor pasar modal belum ada.

"Masuk dulu duit (dana repatriasi) baru kita lihat," katanya di Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Akan tetapi, menurut Donny, crossing menjadi kebutuhan bagi pelaku pengampunan pajak. Maka, dengan diberi keringan biaya crossing saham akan membuat pelaku senang.

"Sama dengan pengguna jalan tol ke kantor jika tarif tol naik atau turun tetap dia lewat tol, ya senang saja kalau tarif tol-nya turun," jelasnya.

Namun, Donny menilai para pelaku program pengampunan pajak memiliki kekayaan miliaran hinga triliuan rupiah. Sehingga, biaya tarif normal 0,03 persen bukan menjadi soal. "Kalau dikurangi dari 0,03 persen bagi orang yang kekayaan triliunan rupiah, uang segitu memang dia pikirkan," ungkapnya.

Kemudian, jika ditanya keuntungannya kepada perusahaan efek yang menjadi broker transaksi, keringanan tersebut tidak juga berdampak sebab biaya crossing dibebankan kepada nasabah dan diteruskan kepada BEI.

"Hanya menumpang lewat saja," kata dia.

Seperti diketahui, BEI melalui surat edaran nomor SE-00002/BEI/08-2016 telah memberi keringanan biaya transaksi crossing atau transaksi tutup sendiri kepada pelaku program pengampunan pajak, namun sayangnya hingga saat ini belum ada yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

Untuk diketahui, biaya transaksi adalah sebesar 0,03 persen dari nilai per transaksi. Sebesar 0,03 persen dari total transaksi itu nantinya yang kemudian diberi keringanan.

Dalam surat edaran itu disebutkan besaran keringanan biaya transaksi hingga sebesar Rp500 miliar mendapatkan persentase keringan biaya transaksi sebesar 20 persen, transaksi sebesar Rp500 miliar hingga Rp1 triliun (30 persen), nilai transaksi Rp1 triliun hingga Rp3 triliun (35 persen).

Kemudian, nilai transaksi sebesar Rp3 triliun hingga Rp5 triliun mendapatkan persentase keringanan biaya transaksi sebesar 45 persen, dan transaksi di atas Rp5 triliun mendapatkan diskon tergantung kebijakan bursa.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: