Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Para Korporasi Amerika dan Spekulasi Pajak Internasional

Oleh: ,

Warta Ekonomi, Jakarta -

Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) merespons pernyataan Komisi Eropa atas tuduhan penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahan AS. Komisi Eropa telah meyelidiki kesepakatan pajak terhadap perusahan AS yang memiliki kantor pusat di Eropa. Bulan depan EU diperkirakan akan memberikan keputusan kepada Apple.

Perusahan tersebut bisa dikenakan miliaran pound  akibat  pajak yang belum dibayarkan selama ini. Komisi Eropa mengatakan "tidak ada bias terhadap perusahan AS" di dalam penyelidikan tersebut.

Dalam sebuah laporan yang dipublikasi pada Rabu (24/8/2016) kemarin, regulator AS mengatakn tindakan yang diambil Brussels akan membuatnya menjadi "supranasional otoritas pajak" terutama kode pajak dari negara anggota. Laporan itu juga mengatakan Brussel menggunakan beberapa kriteria yang berbeda untuk menilai kasus tersebut.

Apple dituduh telah melindungi miliran pound dari keuntungan bebas pajak yang berlaku di Republik Irlandia dengan kesepakan dari otoritas setempat. Sementara, JP Morgan, seorang bankir investasi untuk Apple mengatakan perusahannya akan menghadapi tagihan sebesar US$ 19 miliar dalam skenario terburuk.

Beberapa perusahan yang sedang dalam penyelidikan Komisi Eropa terkait penghindaran pajak yakni Apple, Amazon, Starbucks. Sedangkan tahun lalu, komisi memutuskan jika Starbucks dan Fiat telah diberi kesepakatan pajak yang saling menguntungkan di Belanda.

Badan eksekutif Uni Eropa mengatakan sedang menyelidiki apakah Apple telah diberikan pajak khusus di Irlandia yang tidak diberikan kepada perusahan lain, yang berpotensi melanggar aturan  Uni Eropa.

Pada awal tahun ini Pemerintah Amerika Serikat (AS) menantang laporan investigasi yang dilakukan oleh Brussel yang dinilai menargetkan perusahan-perusahan Amerika, namun dalam langkah terbarunya, Departemen Keuangan AS meminta Brussel untuk mempertimbangkan kembali tindakannya terhadap perusahan AS karena hukuman bagi perusahan-perusahan tersebut bisa berdamapak luas terhadap pajak lintas batas.

"Investigasi ini memiliki implikasi global terhadap sistem pajak internasional dan agenda negara G20 untuk melawan penghindaran pajak, sementara meningkatkan kepastian pajak akan mendorong pertumbuhan dan investasi," tulis deputi Departemen Keuangan, Robert Stack, dalam sebuah situs resmi, seperti dikutip BBC di Jakarta, Kamis (25/08/2016).

Kendati demikian, Departemen Keuangan mengatakan akan terus mempertimbangkan respons dari Komisi Eropa. Sementara, Komisi Eropa menegaskan jika hukum Uni Eropa akan berlaku adil terhadap semua perusahan yang beroperasi di Eropa.

Sebelumnya, pihak Apple telah membantah tuduhan tersebut dan mengatakan tidak memiliki kesepakatan khusus terkait pajak dengan pemerintah Irlandia.

"Kami tidak menerima perlakuan khusus dari pemeritah Irlandia, dan kami tunduk pada aturan yang berlaku, sama seperti perusahan lainnya yang menjalankan bisnis di Irlandia," kata perusahan.

Kementerian Keuangan Irlandia juga menegaskan jika Apple tidak menerima perlakuan khusus dan tak ada kesepakatan pajak khusus.

"Pemerintah Irlandia yakin tak ada aturan negara yang mendukung kasus ini, dan akan membela semua aspek dengan penuh semangat," kata Departemen Keuangan sejak dua tahun lalu, ketika Komisi Eropa mengumumkan penyelidikan formal.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: