Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bareskrim Tangkap 85 Tersangka Kasus Karhutla Riau

Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap 85 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau pada tahun ini.

"Ada 85 tersangka perorangan yang ditangkap," kata Kabareskrim Polri Irjen Pol Ari Dono Sukmanto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Selain itu, polisi juga menyelidiki sembilan korporasi yang diduga menjadi pelaku pembakaran lahan.

Para tersangka terancam pasal berlapis yakni Pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian Pasal 4 UU RI Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar serta Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara sebelumnya sebanyak 15 korporasi yang tersangkut kasus karhutla sudah dihentikan penyidikannya atau di-SP3. Lima belas perusahaan tersebut yakni PT. Parawira group (ditangani Polres Pelalawan), KUD Bina jaya Langgam (ditangani Polres Pelalawan), PT. Bukit Raya Pelalawan (ditangani Polres Pelalawan), PT. Bina Duta Laksana (Ditreskrimsus), PT. Perawang Sukses Perkasa Indah (Ditreskrimsus), dan PT. Pan United (Ditreskrimsus).

Selain itu PT. Alam Sari Lestari (Ditreskrimsus), PT. Riau Jaya Utama (Ditreskrimsus), PT. Suntara Gaja Pati (Polres Dumai), PT. Siak Timber Raya (Ditreskrimsus), PT. Hutani sola Lestari (Ditreskrimsus), PT. Dexter Rimba Perkasa (Polres Rohil), PT. Ruas Utama Jaya (Polres Rohil), PT. Sumatera Riang Lestari (Ditreskrimsus) dan PT. Rimba Lazuardi (Ditreskrimsus).

Belasan perusahaan tersebut dihentikan proses penyidikannya karena tidak cukup bukti.

"Tidak cukup bukti. Data awal (kebakaran) ada di kawasan perusahaan, setelah disidik, ternyata izin perusahaan sudah habis. Ada juga yang kawasan (yang terbakar) sengketa jadi bukan milik perusahaan," kata jenderal bintang tiga itu. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: