Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara Jessica Anggap CCTV Bukti Ilegal

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Jessica Wongso, terdakwa dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida, Otto Hasibuan menganggap rekaman kamera pengawas (CCTV) yang selama ini ditampilkan sebagai alat bukti di pengadilan adalah bukti ilegal ("illegal evidence").

Menurut Otto, usai sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam (25/8/2016), rekaman CCTV tidak termasuk dalam alat bukti yang diakui dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Berdasarkan KUHAP yang bisa dipakai sebagai petunjuk adalah keterangan terdakwa, saksi dan surat. Di luar itu tidak bisa," ujar dia.

Adapun yang dimaksud Otto adalah Pasal 188 ayat (2) KUHAP yang menyatakan bahwa petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa.

Dia menuturkan rekaman CCTV sebagai petunjuk tidak diatur dalam tindak pidana umum. Namun, alat bukti tersebut sah jika dikenakan ke UU ITE dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Di undang-undang itu petunjuk bisa datang dari alat elektronik," kata Otto.

Oleh karena itu, kuasa hukum Jessica menganggap barang bukti CCTV termasuk yang ditampilkan oleh saksi ahli forensik digital adalah tidak sah.

Jadi, lanjut Otto, semua keterangan saksi yang menyandarkan pada rekaman kamera pengawas juga berstatus tidak sah, termasuk keterangan dari psikolog.

"Tidak ada lagi yang bisa dipakai sebagai dasar untuk menyalahkan Jessica. Namun itu pendapat kami. Kami tidak mau mendahului Majelis Hakim," kata pentolan Perhimpunan Advokat Indonesia ini.

Pada hari ini, Kamis (25/8), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sidang dengar keterangan saksi ahli atas kasus tewasnya Mirna, yaitu pakar toksikologi Universitas Udayana I Made Gelgel Wirasuta dan ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej.

I Made Gelgel dalam sidang meyakini peranan terdakwa dalam menunangkan sianida ke kopi es vietnam yang diminum Mirna. Sementara Edward Omar Sharif banyak dimintai pendapat mengenai pidana dan seluk beluk KUHAP.

Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: