Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Operator Terbelah Sikapi Penurunan Tarif Interkoneksi

Warta Ekonomi, Jakarta -

Para operator telekomunikasi berbeda pandangan dalam menyikapi rencana penurunan tarif interkoneksi (lintas operator) yang akan ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 1 September 2016.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara operator dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Kamis (25/8/2016), enam operator menyampaikan pandangannya terhadap rencana penurunan tarif interkoneksi (18 item dengan rata-rata penurunan 26 persen) di mana untuk tarif interkoneksi percakapan dari Rp250/menit menjadi Rp204/menit.

Telkom dan anak perusahaannya Telkomsel menyatakan keberatan dengan rencana penurunan tarif interkoneksi tersebut. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Telkom Alex J Sinaga dan Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah saat rapat dengar pendapat umum tersebut.

Sementara XL Axiata, Indosat dan Smartfrend menyatakan mendukung penurunan tarif tersebut. Sedangkan sikap H3CI lunak terhadap masalah ini.

Direktur Utama Telkom Alex J Sinaga menilai, sampai saat ini, belum terjadi kesepakatan antar operator terhadap tarif interkoneksi. "Penetapan Rp204/menit itu sepihak," katanya.

Dengan demikian, Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang penghitungan penurunan tarif interkoneksi diantaranya tarif percakapan lintas operator turun dari Rp250/ menit menjadi Rp204/ menit tidak ada landasannya.

Untuk itu, bila nantinya Menteri Komunikasi dan Informatika tetap menerbitkan Peraturan Menteri pada 1 September 2016 mengacu pada surat edaran tersebut, dinilai menyalahi PP No 53/2000 tentang Penyelenggaran Telekomunikasi pasal 23 ayat 2. Dalam aturan tersebut dinyatakan biaya interkoneksi ditetapkan berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan adil.

Selain itu, hal itu juga dirasa tidak adil karena Telkom dan Telkomsel telah melaksanakan komitmen dan kewajibannya sesuai dengan lisensi modern yang disepakati dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membangun BTS, termasuk Indonesia Timur.

"Kami setiap tahun membangun 15 ribu BTS, dan terus membangun. Bahkan melebih komitmen kami, dengan tetap membangun di perbatasan," katanya.

Dengan infrastruktur yang dibangunnya bahkan di daerah-daerah pelosok yang saat ini belum menguntungkan secara ekonomi, menurut Alex, berdasarkan perhitungannya dan parameter yang sesuai biaya interkoneksi Rp285/menit jauh di atas rencana pemerintah Rp204/menit.

Untuk itu, penurunan tersebut dinilai tidak adil oleh Telkom dan Telkomsel yang telah membangun jaringan sesuai komitmen dengan pemerintah.

Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah juga menyatakan, penurunan tarif interkoneksi tersebut tidak memiliki korelasi signifikan terhadap harga yang dibayar di konsumen yang saat ini sekitar Rp2000/menit.

"Kalaupun kemudian penurunan itu diteruskan ke konsumen, berarti turun Rp46/menit, hanya turun sekitar 1,3 persen saja. Korelasi dengan ritel tidak signifikan, ini lebih pada korelasi kompetisi," katanya.

Presiden Direktur Indosat Ooredoo Alex Rusli mengatakan, penurunan tersebut akan membantu industri lebih efisien. Pihaknya menurut dia, akan dapat menambah banyak layanan yang lebih terjangkau bagi pelanggan.

Dalam kesempatan itu, ia menyatakan biaya interkoneksi Indosat sekitar Rp86/menit.

Sedangkan Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini mengatakan bila tarif interkoneksi diturunkan maka pihaknya siap menurunkan harga konsumen minimal sama dengan penurunan tarif interkoneksi, Rp46/menit.

"Dari mencium baunya saja kami sudah menurunkan harganya. Kalau ini terjadi tarif bisa diturunkan," katanya. XL sendiri memperhitungkan biaya interkoneksi Rp65/menit.

Sementara itu, Anggota DPR Komisi I yang mengikuti rapat tersebut juga mengkritisi para operator yang telah mendapatkan lisensi modern namun komitmen untuk membangunnya masih dipertanyakan.

Untuk itu, Komisi I dalam kesempatan tersebut meminta sejumlah dokumen terkait lisensi modern masing-masing operator tersebut untuk dikaji sejauh mana komitmen pembagunannya.

Komisi I DPR dijadwalkan akan kembali melakukan rapat kerja dengan menteri Komunikasi dan Informatika pada pekan depan terkait hal ini. Sebelumnya, Menteri Rudiantara dan Komisi I DPR telah melaksanakan Rapat Kerja membahas interkoneksi pada Rabu (24/8). Rencananya, rapat dengan Menteri Kominfo nantinya akan menyampaikan sikap komisi I terhadap masalah ini. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: