Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polda Metro Klaim Ganjil-Genap Tunjukkan Kenaikan Laju Kendaraan

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pihak Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengklaim pemberlakuan plat nomor ganjil-genap menunjukkan kelancaran lalu lintas kendaraan.

"Dari hasil evaluasi menunjukkan perubahan yang lebih baik berdasarkan hasil evaluasi," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta Jumat (26/8/2016). 

Budiyanto menyebutkan pemberlakuan plat nomor ganjil-genap juga berpengaruh terhadap kenaikan jumlah penumpang angkutan umum dan peningkatan rata-rata kecepatan kendaraan dibandingkan sebelumnya.

Kecepatan kendaraan meningkat sebesar 20 persen dari 24,6 Km per jam menjadi 28,9 km per jam dibandingkan sebelum diberlakukan pembatasan plat nomor ganjil-genap.

Hal lain yang berubah yakni waktu tempuh bus Transjakarta pada jalur yang diterapkan ganjil-genap terjadi perbaikan dari 18 menit menjadi 14,6 menit akibatnya jarak antarbus mengalami penurunan terutama pada koridor I dan IX saat pagi hari dari 4 menit menjadi 2 menit.

Jarak antarbus pada koridor IX ketika pagi hari berubah dari 8 menit menjadi 7 menit sedangkan saat sore hari dari 10 menit menjadi 8 menit.

Budiyanto menambahkan dampak positif pemberlakuan ganjil-genap juga berimbas terhadap peningkatan jumlah penumpang bus Transjakarta pada koridor I sebesar 32,5 persen, koridor VI (27,1 persen) dan koridor IX (30,5 persen).

Namun Budiyanto menyatakan petugas perlu memperbaiki beberapa faktor seperti pencabutan rambu "3 in 1" yang masih terpasang, pembenahan MCB pada koridor.

Pembenahan lainnya, petugas harus mengatur dan mengevaluasi jalur alternatif agar terjadi peningkatan kecepatan, serta perbaikan separator pada koridor agar kecepatan busway lebih meningkat.

Budiyanto menegaskan petugas kepolisian akan memberlakuk penegakan hukum plat nomor ganjil-genap sesuai ketentuan mulai 30 Agustus 2016. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: