Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Susi Ingin STP Bangun Industri Nasional

Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan lulusan Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta dapat membangun industri di dalam negeri untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

"Pesan saya adalah sejauh-jauhnya Anda keluar negeri, lebih baik kalian di dalam negeri. Bangun perikanan dalam negeri," kata Menteri Susi dalam acara pelantikan 476 wisudawan STP Tahun Akademik 2015/2016 di Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Menurut Susi, dalam dunia kerja selain pendidikan dibutuhkan dua hal penting yang dapat menunjang seseorang di dunia kerja, yaitu kejujuran dan kedisiplinan.

Selain itu, ujar dia, diperlukan pula sikap yang pantang menyerah untuk menumbuhkan dua hal penting tersebut.

Susi menegaskan sebagai negara yang besar, sudah seharusnya Indonesia menjadi bangsa yang mandiri.

"Kedaulatan bukan sekadar keamanan sebuah negara, tapi sektor kelautan dan perikanan adalah pilar ekonomi yang wajib kita kuasai. Kita harus mandiri serta terbebas dari negara mana pun," katanya.

Untuk itu, Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa Republik Indonesia berhak merencanakan pembangunan yang sesuai dengan kesejahteraan bangsa.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional karena selama ini pemberdayaan sektor perikanan dirasakan masih belum optimal.

"Kami mengapresiasi Inpres tersebut, karena Bapak Presiden mungkin merasa pemberdayaan sektor perikanan saat ini masih kurang optimal," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto kepada pers di Jakarta, Kamis (25/8).

Yugi mengemukakan keterangan tersebut terkait keluarnya Inpres Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 22 Agustus 2016.

Inpres itu dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan industri perikanan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik nelayan, pembudi daya, pengolah maupun pemasar hasil perikanan serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan menambah devisa negara.

Inpres tersebut ditujukan kepada 25 pejabat, yaitu Menko Polhukam, Menko Kemaritiman, Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Mendagri, Menlu, Menteri Keuangan, Menhub, Menperin, Mendag, dan Menteri ESDM.

Pejabat lainnya adalah Menteri PUPR, Menteri BUMN, Menristek Dikti, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menkop dan UKM, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Bakamla, Kepala BKPM, Kepala BNPP, Kepala BPOM serta para Gubernur dan Bupati/Wali Kota.

Presiden kepada para pejabat tersebut menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pembangunan industri perikanan nasional.

Secara khusus, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, budi daya, pengolahan, pemasaran dalam negeri, ekspor hasil perikanan, dan tambak garam nasional. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: