Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bupati Kupang Minta Dewan Awasi Pengelolaan Dana Desa

Warta Ekonomi, Kupang -

Bupati Kupang Ayub Titu Eki minta DPRD setempat untuk turut mengawasi dan membina pengelola dana desa agar tidak sewenang-wenang dalam pengelolaan dana desa, sehingga anggaran bisa memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

"Semua pihak di daerah ini memiliki harapan agar dana desa memberikan manfaat bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Kupang," kata Bupati Ayub Titu Eki di Kupang, NTT, Minggu.

Ia mengatakan, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp160 miliar dalam program dana desa yang diperuntukan 160 desa di Kabupaten Kupang. Setiap desa mendapatkan alokasi dana Rp1 miliar.

Bupati Titu Eki mengatakan, dalam pengelolaan dana desa itu pemerintah Kabupaten Kupang menjamin pemanfaatan dan pengelolaan dana desa di daerah ini tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat desa.

"Pemerintah secara terus menerus melakukan pembinaan, pendampingan dan pengawasan kepada kepala desa dan perangkat desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahan, pertangungjawaban dan pelaporan keuangan sesuai ketentuan berlaku," tegasnya.

Ayub Titu Eki mengajak DPRD Kabupaten Kupang ikut mengawasi pelaksanaan program dana desa di daerah ini, agar dana Rp160 miliar yang dialokasikan pemerintah pusat memberikan nilai manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Kupang.

Ia mengatakan, pengawasan yang dilakukan DPRD merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi dewan dalam masalah pemerintahan desa.

Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Yohanis Masneno sudah mengingatkan Kepala desa di daerah ini untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana desa.

"Jika tidak hati-hati dalam pengelolaan dana desa bisa masuk penjara, butuh pengawasan yang serius dari semua pihak dalam pengelolaan dana desa ini. Kepala desa jangan bekerja sendiri. Rakyat di desa harus dilibatkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum. Semua proses dan pertangungjawaban dilakukan secara transparan," tegas Yohanis Masneno.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: