Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tunjangan Guru dipotong, PPP Nilai Berlawanan Dengan Konstitusi

Warta Ekonomi, Jakarta -

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai pemotongan anggaran sebesar Rp 23,4 triliun untuk tunjangan guru dinilai akan mengurangi alokasi anggaran sebesar 20 persen dari alokasi pendidikan yang merupakan amanat konstitusi.

"Karena angka Rp 23,4 triliun itu merupakan bagian dari alokasi anggaran sebesar Rp 71 triliun yang diperuntukkan sebagai tunjangan profesi guru dan merupakan  bagian dari dana fungsi pendidikan yang ditransfer melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik," kata Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati dalam pesan tertulisnya, Minggu (28/8/2016).

Fraksi PPP, lanjut Reni, mengingatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ke depan agar dalam tata kelola tenaga guru dan pendidik agar lebih terkonsolidasi lagi lebih baik. Bila tidak, dana lebih seperti saat ini ke depan dipastikan akan muncul lagi. Karena efek dari lemahnya tata kelola ini berpotensi melanggar amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. 

"Efek nyata dari lemahnya tata kelola berakibat pemotongan anggaran Rp 23,4 triliun yang merupakan gabungan Silpa (sisa lebih pengunaan anggaran) tahun-tahun sebelumnya dan selisih anggaran 2016 dari alokasi tunjangan profesi guru sebesar Rp 71 triliun yang terdiri dari Rp 68 triliun dan Rp 2 triliun untuk dana cadangan. Ternyata, dari Rp 68 triliun itu  hanya Rp 61 triliun (untuk 1.374.718 guru) yang diperlukan dan hanya Rp 55 triliun (untuk 1.121.947 guru) yang terserap. Angka-angka tersebut membuktikan lemahnya tata kelola tenaga guru dan pendidik," tambahnya.

"Dengan demikian, dipastikan amanat konstitusi agar negara mengalokasikan 20 persen dari APBN untuk dana pendidikan menjadi tidak terpenuhi. Oleh karenanya ke depan DPR melalui Komisi X harus memastikan tentang alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen tersebut. Selain juga, pendidikan merupakan investasi yang tidak ternilai untuk peningkatan kualitas SDM kita," jelasnya.

"Fraksi PPP DPR mengingatkan kepada Menteri Keuangan agar dalam melakukan pemotongan anggaran tetap berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini semata-mata untuk memastikan agar langkah tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan," terangnya.

Kendati demikian, Fraksi PPP mengapresiasi langkah pemerintah yang mampu merekonsiliasi kelebihan anggaran fungsi pendidikan dari APBNP 2016 ini dan SILPA tahun-tahun sebelummya. Karena dengan langkah ini, anggaran negara menjadi transparan dan akuntabel. Ke depan, koordinasi antar lembaga seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah harus lebih ditingkatkan kembali. Agar persoalan seperti ini tidak terulang kembali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: