Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

JPPR Tolak Wacana Kesempatan Terpidana Pecobaan Maju Pilkada

Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menolak wacana Komisi II DPR RI tentang pemberian peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Usulan sejumlah anggota Komisi II DPR yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat pada Jumat (26/8) dinilai bertentangan dengan keinginan publik agar pemilihan kepala daerah diikuti para kontestan calon kepala daerah yang bersih dari berbagai persoalan hukum.

"Seseorang yang dijatuhi hukuman masa percobaan bukanlah `orang bebas," karena dia masih terikat atas tindak pidana yang dilakukannya dan dapat seketika menjadi narapidana yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Yang membedakan hanyalah para terpidana percobaan menjalani hukumannya di luar LP," kata Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin (29/8/2016).

Mengacu pada UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan definisi terpidana adalah 'seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap'.

Masykurudin menganggap terpidana yang sedang dalam masa percobaan tidak memenuhi syarat formal sebagai calon kepala daerah sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2016 tentang Pencalonan yakni Pasal 4 Ayat 1 huruf (f), yakni sedang berstatus sebagai terpidana dan secara otomatis yang bersangkutan tidak berkelakuan baik.

Selain itu, pencalonan terpidana hukuman percobaan dalam pilkada dinilai mencederai upaya membangun demokrasi yang bersih dan berintegritas.

"KPU harus menolak desakan DPR untuk mengubah ketentuan dalam PKPU yang memberikan larangan terpidana maju menjadi kepala daerah," kata Masykurudin. (Ant)

Baca Juga: Meningkat 21 Persen, Bandara Ngurah Rai Layani 3,5 Juta Penumpang Hingga Februari 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: