Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tepis Isu, Dirjen Pajak Keluarkan Aturan Baru

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya merespons keresahan masyarakat mengenai pelaksanaan program pengampunan pajak ( tax amnesty). 

Sebagai upaya meluruskan persepsi masyarakat, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwi jugiasteadi mengatakan dalam aturan baru tersebut menegaskan tata cara pelaksanaan amnesti pajak, termasuk status harta warisan atau hibah dari keluarga sedarah sebagai harta tambahan hingga definisi nilai wajar aset.

“Jadi dengan adanya isu-isu yang meresahkan, saya mengeluarkan  Perdirjen Nomor 11 Tahun 2016  ,”Kata Ken di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (30/8).

Lebih lanjut Ken menjelaskan salah satu pokok penjelasan dalam Perdirjen tersebut yakni tentang kewajiban masyarakat untuk mengikuti program amnesti pajak.

 “Pada prinsipnya setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak. Artinya program ini pilihan bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkannya. Apabila wajib pajak  tidak ingin memanfaatkan program ini, wajib pajak tetap dapat melaksanakan hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan termasuk melakukan pembetulan surat pemberitahuan tahunan (SPT),” tambah Ken. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: