Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

IAKMI: Cukai Rokok Bisa Naik 85 Persen

Warta Ekonomi, Surabaya -

Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Jawa Timur menilai isu harga rokok naik menjadi Rp50.000 bukan hal yang mengagetkan, karena UU menoleransi harga cukai rokok bisa naik hingga 85 persen.

"Jika cukai rokok naik, itu bukan hal yang perlu dibesar-besarkan. Karena menurut undang-undang sudah jelas, cukai rokok bisa naik mencapai 85 persen. Saat ini masih naik 35 persen," kata Ketua TCSC IAKMI Jatim Santi Martini di Surabaya, Selasa (30/8/2016).

Namun, menurut dia, angka harga rokok dalam isu itu hanyalah bagian dari hasil penelitian FK UI sebagai upaya untuk menurunkan jumlah perokok di Indonesia.

Di sela diskusi "Kawasan Tanpa Rokok" di Unair Surabaya, ia menjelaskan penelitian UI itu juga masih wajar, karena jumlah perokok setiap tahunnya memang meningkat, bahkan kini kebiasaan merokok sudah merambah usia belia.

Survey Lentera tahun 2015 mencatat 45 persen remaja di Indonesia sudah merokok pada usia 13 hingga 19 tahun.

"Itu tahun 2015, kalau 2016 banyak anak SD yang merokok. Karena itu, hal yang penting adalah upaya menekan jumlah perokok, terutama pada kalangan menengah ke bawah, agar masyarakat miskin tidak mudah sakit yang juga berdampak pada tagihan BPJS," katanya.

Senada dengan itu, dosen Ilmu Kesehatan Masyarakat Unair, Sri Widiati, yang juga anggota TCSC-IAKMI mencontohkan Singapura yang membuktikan kenaikan harga rokok menurunkan jumlah perokok setiap tahun.

"Menurut penelitian, mereka (perokok di Singapura) mengatakan bersyukur ada peraturan rokok yang mahal. Karena kebanyakan mereka mengaku ingin berhenti merokok, tapi tidak bisa karena sudah ketergantungan dan susah menolak keinginan dari dirinya sendiri (pengaruh zat adiktif). Saat rokok mahal, mau tidak mau, maka mereka harus berhenti merokok," tambahnya.

Namun, soal kenaikan harga rokok di Indonesia masih sebatas hasil penelitian, sedangkan kebenarannya merupakan kewenangan pemerintah. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: