Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Kelompok Masyarakat Tidak Kena Amnesti Pajak Menurut DJP

Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan kelompok masyarakat berpenghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan tidak wajib mengikuti program amnesti pajak.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/8/2016), menyebutkan hal itu ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 sebagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.

Ken menjelaskan kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori penghasilan dibawah PTKP Rp54 juta setahun adalah buruh, pembantu rumah tangga, nelayan dan petani, serta pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun.

"Supaya tidak ribet, orang yang penghasilannya Rp4,5 juta per bulan, tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan, apalagi ikut 'tax amnesty'. Jadi lupakan pembantu rumah tangga, nelayan dan petani untuk ikut program ini," tuturnya.

Selain itu, kelompok subyek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan diatas PTKP dan penerima harta warisan namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan dibawah PTKP, juga tidak perlu mengikuti program amnesti pajak.

Ken menambahkan kelompok masyarakat lain yang tidak wajib mengikuti program ini adalah wajib pajak yang memilih untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga.

Kelompok subyek pajak lainnya, kata Ken, merupakan para Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam setahun dan dipastikan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia.

"Sanksi Pasal 18 ayat 2 dalam UU Pengampunan Pajak, yaitu nilai harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak, tidak berlaku bagi masyarakat atau subyek pajak tersebut," tegas Ken.

Ken memastikan seluruh wajib pajak berhak mengikuti amnesti pajak apabila ingin memanfaatkannya termasuk para aparatur sipil negara seperti pejabat negara, aparat penegak hukum, dan tidak terkecuali para pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

"Kami mendorong seluruh pejabat publik untuk memanfaatkan amnesti pajak sesuai dengan situasi masing-masing karena dipastikan UU Pengampunan Pajak menjamin kerahasiaan semua data dan identitas wajib pajak yang mengikuti program ini," ujarnya.

Sementara itu, terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan obyek pajak penghasilan serta belum dilaporkan dalam SPT, bisa dilakukan pembetulan SPT maupun pelaporan harta tersebut dalam SPT.

Sedangkan, nilai wajar harta selain kas atau setara kas yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta adalah yang sesuai dengan penilaian wajib pajak dan tidak akan dilakukan koreksi maupun pengujian oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: