Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Dorong WP Segera Manfaatkan Tax Amnesty

Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementrian Keuangan mendorong para wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty) mengingat batas periode pertama akan berakhir pada 30 September 2016 mendatang.

“Kita punya sisa sebulan  tepatnya 4 minggu. Jadi kita  mendorong para wajib pajak yang memang ingin memanfaatkan amnesti pajak untuk sesegera mungkin. Agar teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak bisa melayani dengan nyaman. Jadi soon is better,”Kata Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementrian Keuangan Puspita Wulandari kepada Warta Ekonomi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , Jakarta, Selasa (30/8).

Sementara itu Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah dalam mengantisipasi beban puncak pelayanan amnesti pajak . Pertama menambah hari layanan pada hari sabtu pada pkl. 08.00-14.00 WIB dan minggu pada pkl. 08.00-12.00 WIB.

Kedua membuka layanan penerimaan surat pernyataan harta (SPH) untuk amnesti pajak di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)  seluruh Indonesia bagi wajib pajak yang terdaftar di KPP yang membawahi KP2KP tersebut.

“Ketiga menetapkan kantor pusat DJP dan kantor wilayah DJP seluruh Indonesia sebagai tempat tertentu yang dapat menerima SPH untuk amnesti pajak yang bersifat nasional. Artinya melayani wajib pajak tanpa batasan tempat terdaftar,” Kata Ken.

 Langkah keempat menambah jumlah pegawai yang bertugas melayani amnesti pajak di setiap KPP, serta memastikan aplikasi atau sistem IT terkait program amnesti pajak berjalan lancar.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: