Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub Usulkan Tutup 19 Perlintasan Sebidang DKI

Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menutup 19 perlintasan sebidang yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/8/2016) mengatakan 19 perlintasan sebidang tersebut telah dilengkapi oleh jalan layan (flyover) atau jalan terowongan (underpass).

"Penutupan perlintasan ini untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban dan kelancaran perjalanan KA bagi masyarakat serta pengguna jalan pada perlintasan antara jalur kereta api dan jalan di wilayah DKI Jakarta," tuturnya.

Prasetyo menjelaskan penutupan perlintasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Perhubungan kepada Gubernur DKI Jakarta Nomor KA.101/2/3 PHB 2015 tertanggal 15 Desember 2015 Tentang Penanganan Perlintasan Tidak Sebidang di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Ke-19 perlintasan tersebut, ialah untuk Lintas Duri-Tangerang, yaitu Rawa Buaya 1, Rawa Buaya 2.

Jalur Lingkar Jakarta, di antaranya Jalan Bandengan Utara, Jalan Bandengan Selatan, Jalan Tubagus Selatan, KH Hasim Ashari, Pramuka 1, Pramuka 2, Letjen Soeprapto, Jalan Kramat Bunder, Jalan Angkasa.

Lintas Tanah Abang-Serpong, yaitu Pejompongan 1 dan Pejompongan 2. Lintas Manggarai Bekasi, yaitu Pondok Kopi Penggilingan Perlintasan Sebidang.

Berikutnya lintas Manggarai Bogor, yaitu Jalan Lapangan Roos 1, Jalan Lapangan Roos 2, Jalan Makam Pahlawan Kalibata, Jalan Pasar Minggu dan Jalan Tb Simatupang.

"Saat ini semakin lama 'headway' (waktu kedatangan antarsatu kereta dengan yang lain), rangkaian kereta api semakin panjang, ditambah KRL, semakin memperihatinkan," tuturnya.

Prasetyo menjelaskan frekuensi perjalanan KA pada perlintasan Pasar Senen saat ini sebanyak 17 KA per jam dengan rata-rata "headway" atau waktu kedatangan antar satu kereta dengan yang lain, yaitu 3,52 menit pad ajam sibuk (peak hours).

"Melihat frekuensi perjalanan KA sebidang tersebut, sudah seharusnya perlintasan sebidang ditutup," ucapnya.

Dia menambahkan penutupan perlintasan sebidang tersebut agar tidak mengulangi kejadian kecelakaan antara metro mini dan kereta rel listrik (KRL) di Muara Angke, Jakarta Utara Desember 2015 yang menewaskan 18 orang. (ANT)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: