Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Napi Ikut Pilkada, Komisi II: Keputusan Belum Final

Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan debat soal ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah hingga saat ini belum selesai. Pembicaraan tentang ketentuan ini masuk didalam Rapat Konsultasi antara KPU RI, Bawaslu RI, Komisi II DPR RI dan Pemerintah, tentang Rancangan PKPU No 5 tentang Pencalonan Kepala Daerah, perubahan terhadap PKPU No 9/2016.

"Sampai dengan hari ini kesepakatan yang sudah di ambil baru tentang Rancangan PKPU No 4 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah, sedang tentang pencalonan baru pada tahap penyisiran pasal demi pasal, termasuk pasal tentang boleh atau tidaknya terpidana yang sedang mengalami hukuman percobaan mendaftar sebagai calon kepala daerah," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan pasal yang mengatur tentang terpidana ini mengatur 3 substansi yakni, pertama, boleh atau tidak terpidana yang sudah mendapatkan hukuman yang berkekuatan hukum tetap mencalonkan sebagai kepala daerah. Katanya, untuk masalah tersebut baik Komisi II DPR, Pemerintah, Bawaslu RI dan KPU RI sepakat dan tidak ada perbedaan pendapat.

Kedua, bagi mantan terpidana yang sudah menjalani hukumannya boleh mencalonkan diri sebagai  kepala daerah dengan syarat mengumumkan ke publik bahwa yang bersangkutan pernah dihukum pidana kecuali untuk kejahatan korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual. Norma ini juga disepakati semua pihak didalam rapat konsultasi ini, dan tanpa ada perbedaan pendapat.

"Sedang yang ketiga adalah soal terpidana yang sedang menjalani hukuman pidana percobaan apakah boleh mendaftar sebagai calon, sudah dibicarakan pada jumat, 25 Agustus yang lalu, namun kemudian menimbulkan perdebatan luas, bukan saja di internal Komisi II namun juga meluas menjadi perdebatan publik," tambahnya.

Akan tetapi, perdebatan dimulai semenjak KPU RI menyampaikan sikap resminya yang tidak sesuai dengan kesimpulan sementara tanggal 25 Agustus. Akibat sikap KPU RI tersebut, beberapa anggota dan fraksi di Komisi II kemudian mengapresiasinya, dan menyatakan dukungan dan sependapat dengan sikap KPU tersebut.

Sementara Pemerintah dan Bawaslu RI, belum menyampaikan pendapatnya, sehingga kami menyimpulkan khusus tentang ketentuan ini akan ada pembicaraan lanjutan, mendengarkan secara lebih spesifik pandangan dan sikap KPU RI, Bawaslu RI, Pemerintah dan Fraksi-fraksi di Komisi II.

"Artinya kesimpulan yang dicapai pada Rapat tanggal 25 baru bersifat sementara, dan akan mencapai final ketika semua pihak didalam Rapat Dengar Pendapat untuk membahas Konsultasi KPU RI tentang PKPU tersebut bisa menerimanya," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: