Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hat-Hati ! 139 Produk Tanpa Ketentuan Beredar

Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan hasil pengawasannya di semester I tahun 2016, baik yang dilakukan secara berkala maupun secara khusus di berbagai daerah di Indonesia.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag , Syahrul Mamma mengatakan, dari hasil yang telah diawasi, tercatat 32,7% dari 248 produk yang diawasi telah sesuai SNI Wajib, petunjuk penggunaan manual dan garansi (MKG), serta pencantuman label berbahasa Indonesia.

Sebesar 32,7% dari 248 produk yang diawasi telah memenuhi ketentuan SNI Wajib, pencantuman
label dalam Bahasa Indonesia, serta MKG,” kata Syahrul dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/8).

Sementara itu sebanyak 139 produk diduga tidak sesuai ketentuan. Produk-produk tersebut terdiri atas 73 produk yang tidak sesuai SNI, 22 produk yang tidak sesuai ketentuan label dalam bahasa Indonesia, dan 44 produk yang tidak sesuai MKG.

Terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan, Syahrul mengatakan pemerintah  akan mengambil langkah mulai memberikan teguran tertulis hingga proses penegakan hukum seperti perintah penarikan barang, pelimpahan berkas ke kejaksaan, maupun penyitaan produk

 “Seluruh produkyang beredar di Indonesia wajib memenuhi syarat mutu yang ditetapkan dalam SNI . Pelaku usaha juga harus dapat membuktikannya dengan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang diterbitkan oleh Lembaga sertifikasi Produk (LSPro). Dengan demikian, konsumen hanya akan menggunakan produk yang terjamin mutunya dan aman,”paparnya.


Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: