Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

XL: Penurunan Tarif Interkoneksi untuk Kepentingan Konsumen

Warta Ekonomi, Jakarta -

Operator seluler PT XL Axiata Tbk (XL) mendukung Kementerian Kominfo menurunkan tarif interkoneksi yang mulai berlaku 1 September 2016, demi kepentingan masyarakat pengguna telekomunikasi, pemerintah dan industri.

"Kominfo harus melihat kepentingan seluruh stakeholder. Kalaupun ada pihak yang menolak penurunan tarif intekoneksi dan mengkaitkannya dengan operator asing, itu tidak relevan," kata Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini, saat diskusi terbatas dengan media di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Menurut Dian, Kementrian Kominfo seharusnya tidak bisa didikte oleh siapapun, jika ada penolakan atas kebijakan tersebut bisa saja mengajukan keberatan, namun peraturan tetap harus dijalankan.

Ia pun mempertanyakan, ada operator yang berdalih akan menderita kerugian hingga Rp50 triliun jika terjadi penurunan tarif interkoneksi, dan menguntungkan operator yang sahamnya dimiliki asing.

"Saya kira ini berlebihan, karena saat ini tidak ada operator seluler di Indonesia yang sahamnya tidak dimiliki asing. Telkomsel anak usaha Telkom itu, sebesar 35 persen sahamnya dimiliki Singapore Telecommunication (SingTel). Jadi semuanya ada asingnya, mitra global harus dihormati," tegas Dian.

Artinya tambahnya, 35 persen laba Telkomsel juga mengalir ke Singapura.

"Jadi, isu interkoneksi dikaitkan dengan nasionalisme dan asing itu tak tepat. Ini murni bisnis antaroperator, bukan soal nasionalisme," ujarnya.

Menurut Dian, secara logika jika biaya interkoneksi diturunkan maka beban operator juga akan menurun.

"Operator yang lebih besar tentunya memiliki trafik juga besar, sehingga biaya per unit setiap panggilan seharusnya semakin kecil. Jadi operator besar harus lebih efisien," ujarnya.

Untuk itu tambahnya, Kementerian Kominfo harus bisa membuat kebijakan yang seimbang bagi semua pelaku industri.

"Bagi XL penurunan tarif interkoneksi 26 persen juga tidak memuaskan. Tetapi semua pihak butuh kepastian untuk investasi ke depannya. Kita terima itu sebagai sebuah kebijakan," jelasnya.

Diketahui, Kementerian Kominfo mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 2 Agustus 2016 tentang penurunan biaya interkoneksi dari Rp250 per menit menjadi Rp204 per menit yang mulai berlaku 1 September 2016.

Namun TelkomGrup menolak rencana penurunan tarif interkoneksi dengan sejumlah alasan antara lain belum terjadi kesepakatan antaroperator, merugikan Telkom yang berujung pada kehilangan potensi pendapatan bagi negara.

Selain itu juga dinilai terjadi ketidakadilan, dimana Telkom mengeluarkan investasi yang sangat besar untuk membangun infrastruktur hingga ke pelosok Nusantara, di satu sisi operator lainnya enggan untuk membangun terutama di daerah yang dinilai tidak menguntungkan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: