Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kadin: UU Minerba Jangan Matikan Suatu Usaha

Warta Ekonomi, Pontianak -

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat, Santyoso Tio meminta pemerintah dalam melaksanakan UU Nomor 04 tahun 2009 tentang Minerba harus secara proporsional agar tidak mematikan salah satu usaha di bidang pertambangan yang ada di Indonesia termasuk Kalbar.

"Menurut kami UU minerba dan PP 23 tahun 2010 itu sudah jelas pengaturannya baik hak dan kewajibannya. Namun penerapannya yang mesti dipertegas agar usaha yang dulu berjalan kini mati karena tidak seimbang dalam penerapannya," ujarnya di Pontianak, Minggu (18/9/2016).

Santyoso menyebutkan saat ini hanya demi smelter bisa hidup maka ekspor batu bara dilarang. Padahal, dari sisi aturan tidak ada larangan untuk ekspor bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan atau IUP, selama kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

"Masalahnya sekarang adalah tidak ada kepastian jelas terkait berapa besaran kebutuhan mineral dalam negeri. Jika hak ini bisa diperjelas tidak akan menimbulkan polemik terkait pembatasan ekspor," tuturnya.

Ia menambahkan sebenarnya secara fakta dari kebutuhan smelter itu sendiri sangat sedikit dibandingkan pasokan akan bahan baku yang melimpah. Ia mencontohkan untuk kebutuhan Smelter PT WHW dalam setahun hanya 2 juta ton. Sedangkan satu perusahaan pemasok bahan bakunya yang dihasilkan Harita per tahunnya sebanyak 12 juta ton.

"Baru satu perusahaan untuk penyediaan bahan baku sudah berlebih dari yang dibutuhkan. Padahal di Kalbar atau seluruh Indonesia itu sangat banyak. Namun karena kondisi yang ada ini yang lain tersandera sedangkan mereka sebelumnya sudah investasi dan bayar pajak tetapi sekarang harus mati," kata dia.

Belum lagi kata Santyoso kebutuhan smelter adalah bahan yang memiliki kualitas "high grade". Sedangkan di Indonesia lebih dominan yang "low grade" karena pengaruh geografi tambang kepulauan bukan tambang daratan.

"Yang low grade tentu tidak bisa untuk smelter namun itu juga dilarang ekspor. Dilarang ekspor kembali karena koutasi berapa besaran kebutuhan dalam negeri terkait hasil tambang mineral, sebagaimana yang ada pada batu bara yang belum jelas sehingga ini tidak baik. Oleh karena itu ini harus diperjelas agar IUP bisa ekspor dan smelter bukan alasannya," kata dia. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: