Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU : Holding BUMN Diberikan Konsensi Memonopoli

Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Holding BUMN diberikan konsesi oleh pemerintah untuk memonopoli dan tidak terikat pada hukum persaingan usaha.

"Jadi gini, Holding BUMN itu harus diregulated, artinya kalau seseorang diberikan mandat monopoli oleh pemerintah itu dibolehkan," ujar anggota KPPU RI Saidah Sakwan di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan, Holding BUMN memang sifatnya "Monopoli by Law" yaitu monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi yang sangat vital bagi orang banyak.

Saidah mencotohkan, perusahaan BUMN seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN) diberikan mandat oleh pemerintah untuk memonopoli atau by law karena memang tidak ada perusahaan lainnya yang menjadi pesaing.

Monopoli by Law sendiri, kata dia, memang didukung oleh regulasi baik dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Menteri (Permen).

"Jadi kalau seseorang diberikan mandat monopoli by law itu dibolehkan seperti holding. Itu ditetapkan oleh apa, Undang-undang kah, Perpres, PP atau Permen," katanya.

Dengan adanya keistimewaan yang didapatkan oleh sejumlah perusahaan negara, maka akan terbebas dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Namun disebutkannya jika Holding BUMN tidak diregulasi dan hanya menjadi kebijakan korporasi atau komisaris perusahaan, maka KPPU bisa menindakinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau dia di regulate sesuai dengan perundang-undangan, maka dia bisa dikecualikan dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999. Itu kalau secara mandatorynya ada, tapi kalau dia tidak diregulasi dan menjadi kebijakan korporasi, maka bisa ditindaki," jelasnya.

Hal lainnya yang juga diberikan mandat monopoli dan konsesi yakni PT Angkasa Pura (AP) dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

PT Angkasa Pura diberikan konsesi memonopoli bandar udara, sedangkan PT Pelindo diberikan konsesi memonopoli pelabuhan.(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: