Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Petani Tembakau Minta Jangan Dipaksa Pindah Komoditi

Warta Ekonomi, Jakarta -
Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Indonesia mengingatkan petani, khususnya petani tembakau, agar tidak kuatir terhadap intimidasi perpindahan komoditi. Hal ini disampaikan oleh Winarno Tohir, Ketua Umum KTNA saat berlangsung perhelatan Rembug Utama Kelompok KTNA Indonesia.

“Saya mendengar bahwa petani tembakau di desak beberapa pihak untuk beralih komoditi dengan tanaman lain. Janganlah begitu. Kita (petani) paham betul soal apa yang sebaiknya dan tidak untuk ditanam. Petani tembakau jangan kuatir,” imbaunya, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Jumat (23/2/2016).

Soal kebebasan memilih komoditi, Winarno menegaskan bahwa petani dilindungi oleh undang-undang. Petani bebas menanam jenis komoditi apapun yang ia inginkan, lepas dari paksaan.

“Ada penangkalnya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Petani punya hak atas pilihan komoditi,” tegasnya.

Alasan lain mengapa akan sangat sulit mendesak petani untuk beralih komoditi adalah pengetahuan bertanam yang turun menurun diwariskan dan nilai ekonomis tembakau layak diperhitungkan. “Budaya menanam tembakau adalah warisan dari generasi ke generasi. Sekarang harga lumayan bagus, bisa Rp 43 ribu,” ungkapnya.

Tembakau sebagai salah satu komoditas utama bangsa, diyakini akan tetap memberikan dampak positif bagi ekonomi Indonesia, juga bagi petani tembakau. Dukungan penuh Pemerintah lewat penelitian akan sangat membantu kelestarian budidaya tembakau.

“Petani tembakau Indonesia jangan kuatir hasilnya tidak dibeli, karena pasti akan dibeli oleh mitra, karena tembakau Indonesia punya cita rasa yang khas. Perlu dukungan Pemerintah terhadap riset dan pengembangan agar peneliti dapat menghasilkan varietas yang baik,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Winarno menjelaskan bahwa KTNA mendorong agar Pemerintah dan DPR melakukan revisi atas UU Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT). Perubahan atas undang-undang ini dibutuhkan untuk memberi jaminan atas seluruh aspek pertanian.

“Dalam usulan perubahan, prinsip pertanian Indonesia semakin dipertegas dalam kerangka memperkuat, melindungi kepentingan negara dan petani itu sendiri. Ini bisa di lihat dari asas-asas yang dianut ,” paparnya.

Perjalanan usulan perubahan undang-undang tersebut telah sampai di Komisi IV DPR RI. Pihaknya yakin jika DPR RI akan mengakomodir ususlan mereka dengan baik. 

“Ya, komisi IV sudah menerima aspirasi kami. Kami melengkapinya juga dengan draft RUU dan Naskah Akademik. Sejauh ini responnya positif. Kami optimis ini dapat diakomodir dengan baik” terangnya.

Bagi KTNA, adanya jaminan terhadap petani justru sejalan dengan visi dan target Pemerintah terhadap sektor pertanian. Swasembada (ketahanan) pangan bukanlah sesuatu yang mustahil di raih kembali. Ketahanan pangan perlu dimantapkan.

“Faktanya, ada sekitar 18 daerah yang saat ini surplus pangan. Pemerintah sudah on the track. Itu mengapa dalam kegiatan hari ini kami angkat tema soal memantapkan ketahanan pangannasional,” urainya.

Perhelatan akbar KTNA di isi dengan berbagai macam kegiatan seperti pemberian penghargaan bagi tokoh, peluncuran buku sejarah KTNA, rembug tani, dan KTNA Expo. Acara ini berlangsung 23 – 26 September 2016.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: