Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sigma: Tidak Ada Calon yang Sudah Dinyatakan Lolos Kesehatan

Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan tidak benar ada calon peserta pemilihan kepala daerah yang sudah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan.

"Hasil pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah hanya dapat disampaikan oleh pihak rumah sakit yang ditunjuk kepada KPU daerah. Waktunya, antara 27 - 28 September 2016. Begitu ketentuan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 terkait pencalonan dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 terkait jadwal tahapan Pilkada serentak 2017," katar Said Salahudin kepada Antara di Jakarta, Sabtu (14/9/2016).

Jadi tidak boleh dokter pemeriksa langsung menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada calon. Apalagi langsung membuat kesimpulan medis bahwa calon yang bersangkutan dinyatakan sehat jasmani dan rohani sesaat setelah mereka memeriksa kesehatan calon.

"Saya dengar di Pilkada DKI Jakarta sudah ada calon yang menyatakan dirinya telah memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani berdasarkan kesimpulan dokter yang memeriksanya. Saya kira ini melenceng dari aturan pilkada," kata dia.

Seharusnya tim dokter yang ditunjuk menyampaikan terlebih dulu hasil pemeriksaan calon secara menyeluruh kepada rumah sakit, kemudian rumah sakit menyampaikannya kepada KPU daerah pada 27 - 28 September 2016.

"Nah, setelah menerima hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani para calon dari rumah sakit, barulah KPU daerah yang mengumumkan apakah masing-masing calon dinyatakan memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani," ujar dia.

Jadi tidak boleh calon yang mengumumkan sendiri hasil pemeriksaan kesehatan dirinya kepada masyarakat. Itu klaim namanya. Tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Oleh sebab itu patut dipertanyakan jika ada calon yang mengklaim dirinya telah dinyatakan sehat jasmani dan rohani oleh tim dokter rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU daerah. Tidak bisa begitu. Calon tidak berwenang mengumumkannya.

"Saya kira pengawas pemilu harus cepat merespons isu yang demikian agar tahapan pilkada dapat berlangsung secara tertib," kata dia.

Ia mengatakan dokter yang disebut telah membuat kesimpulan bahwa sudah ada calon yang dinyatakan sehat jasmani dan rohani perlu dimintai keterangan agar masalahnya menjadi jelas sebab jangan-jangan itu hanya klaim sepihak dari calon bersangkutan untuk.

Kalau itu yang terjadi tentu pengawas harus menegur calon bersangkutan, katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: