Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

HNSI Desak Ditpol Air Tindak Kapal Kerang Langgar Jalur

Warta Ekonomi, Medan -

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Sumatera Utara minta kepada Direktorat Polisi Air di daerah itu menindak tegas 28 unit kapal "tang kerang" yang melanggar jalur penangkapan di wilayah perairan Asahan.

"Kegiatan kapal kerang tersebut jelas mematikan kehidupan nelayan tradisional di Asahan, dan harus secepatnya dihentikan," kata Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Pendi Pohan di Medan, Sabtu (24/9/2016).

Selain itu, menurut dia, wilayah penangkapan kapal kerang itu, sejauh 4 mil dari pantai terdekat dan bukan dibawan 2 mil, dan hal ini dapat nantinya menimbulkan permasalahan dengan nelayan tradisional setempat.

"Kita harus secepatnya mengantisipasi agar tidak terjadinya konflik kapal kerang dengan nelayan tradisional di Asahan," ujar Pendi.

Ia mengatakan, proses hukum yang dilakukan terhadap nelayan kapal kerang itu, agar dapat memberikan efek jera dan tidak mengulangi lagi kasus yang sama.

Bahkan, operasional kapal kerang yang menangkap ikan tersebut, telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Kelautan dan Perikanan.

Sehubungan dengan itu, puluhan kapal kerang yang ditangkap Ditpol Air Polda Sumut dijerat dengan UU Kelautan dan Perikanan, tentang pelanggaran wilayah tangkapan.

"Hukum harus ditegakkan secara tegas kepada nelayan yang melanggar wilayah tangkapan sesuai dengan ketentuan UU tersebut," ucapnya.

Pendi mengatakan, penangkapan yang dilakukan petugas kepolisian itu juga bertujuan untuk menyelamatkan puluhan kapal kerang yang sedang melakukan operasi di laut.

Sebab, saat itu lagi sedang maraknya nelayan tradisioanal di Tanjung Balai membakar kapal pukat tarik yang masih saja beroperasi di perairan tersebut.

"Ada empat unit kapal pukat tarik yang dibakar nelayan tradisional di perairan Tanjung Balai, " kata mantan Ketua DPC HNSI Kota Medan itu.

Sebelumnya, Polres Asahan yang menggelar razia di peraian Asahan hingga Batubara, Provinsi Sumut telah menangkap 28 unit kapal "tang kerang" beserta 280 anak buah kapal (ABK), dan membawa mereka ke Makopol Air Polda Belawan.

Namun, 280 ABK tersebut, telah dilepas Dirpol Air Polda Sumut dan kembali ke rumah masing-masing.

Sedangkan, 28 kapal kerang masih ditahan dan diproses secara hukum. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: