Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Damayanti akan Bongkar Kongkalikong Komisi V DPR

Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti akan terus membuka kongkalikong anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kalau untuk urusan adil itu urusan Allah ya, konsekuensi sebagai 'justice collaborator' adalah membantu KPK membuka kasus di Komisi V ini sampai gamblang, sampai selesai," kata Damayanti usai sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/9/2016).

Damayanti dalam perkara ini divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap 278.700 ribu dolar Singapura dan Rp1 miliar sebagai komisi pengurusan program aspirasi di Kementerian PUPR.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Damayanti divonis penjara selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Terima kasih kepada majels, jaksa penuntut unum, kepada pimpinan KPK khususnya karena 'justice colabolator' saya dikabulkan, itu kunci sekali buat saya. Konsekuesnsi sebagai 'justice colabolator adalah saya harus kooperatif kepada KPK, saya harus siap bekerja sama dengan KPK," tambah Damayanti.

Namun Damayanti belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Mas'ud, Baslin Sinaga, Titik dan Sigit Herman Binaji menilai bahwa Damayanti membuka peran-peran terdakwa dan tersangka lainnya.

"Terdakwa membuka jelas perbuatan rekannya Dessy Ariyati Edwin, Julia Praetyarini dan Abdul Khoir. Dari keterangan terdakwa pula terungkap pihak-pihak lain yang menerima aliran dana aspirasi di antaranya Budi Supriyanto selain itu terdakwa juga menerangkan skenario pihak-pihak tertentu di Komisi V DPR dan Kementerian PUPR dalam rangka pengesahkan persetujuan perubahan APBN 2016 Kementerian PUPR dari orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Amran Hi Mustary sehingga majelis sependapat dengan JPU KPK bahwa terdakwa patut disematkan status justice collaborator yaitu pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kejahatan yang dilakukan sendiri dan pihak lain," ungkap hakim Sigit.

Namun hakim tidak memenuhi tuntutan JPU KPK agar hak Damayanti untuk menduduki jabatan publik dicabut selama 5 tahun sejak Damayanti selesai menjalani pidana pidana pokoknya.

"Dalam alam demokrasi demokrasi masyarakat Indonesia sudah cerdas dalam menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pilihannya dalam jabatan publik tertentu baik eksekutif maupun legislatif sehingga majelis berpendapat sebaiknya diserahkan ke masyarakat untuk menilai integritas dan kapasitas calon pejabat publik tersebut," kata anggota majelis hakim Sigit.

Majelis mempertimbangkan pasal 43 UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ayat (1), (2), dan (3) yang menyatakan setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum, berhak turut serta dalam pemerintahan, dan dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

"Alasan ketiga, dalam konsideran huruf b uu 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM adalah hak kondrati manusia yang bersifat universal dan langgeng sehingga harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan karena alasan apapun sehingga majelis tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta untuk mencabut hak politik terdakwa dalam perkara ini karena alasan-alasan tersebut di atas karena hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah cukup untuk menjadi pelajaran karakter dan pembinaan mental dan sebagai pelajaran berharga sehingga ke depannya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dan memberikan efek jera bagi yang lain agar tidak coba-coba melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," tegas hakim Sigit.

Terhadap tidak dikabulkannya tuntutan tersebut, jaksa juga menyatakan pikir-pikir.

"Hal yang menjadi pertimbangan kami pikir-pikir adalah tidak dikabulkannya tuntutan untuk mencabut hak politik terdakwa meski besaran putusan sudah dua pertiga dari tuntutan," kata ketua tim jaksa KPK Ronald Worotikan.

Terkait perkara ini, dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi sudah divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan sedangkan Abdul Khoir sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: