Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhir Dari Sengketa Merek Pier Cardin

Warta Ekonomi, Jakarta -

Sengketa Merek Pier Cardin antara Alexander Satryo Wibowo dari PT. Gudang Rejeki dari Indonesia sebagai tergugat dengan penggugat Piere Cardin dari Francis telah diputus Mahkamah Agung (MA) RI, Keputusan No. 557 K / Pdt. Sus – HKI / 2015 yang memenangkan tergugat Alexander Satryo Wibowo dari Jakarta, Indonesia,

Ketua Pergerakan Wong Ndeso Bantu Negoro H. Mohamad Ismail baerpendapat, keputusan tersebut bukan saja tepat dan telah memberikan rasa adil atas hukum yang berlaku di Indonesia tetapi lebih dari itu telah memberikan kenyamanan bagi pengusaha swasta Indonesia asli.

“Jajaran Hakim mulai dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung (MA) RI yang memutus kemenangan kepada tergugat Alexander Satryo Wibowo sebagai pemegang sah Merek Piere Cardin Indonesia dari PT. Gudang Rejeki dari Indonesia patut diberikan penghargaan, “ ujarnya kepada wartawan usai diskusi “Perlindungan & Kenyamanan Bersama Pengusaha & Karyawan di Indonesia”, Senin (26 / 09 / 16) di Jakarta.

Menurut Ismail, Hakim memutuskan berdasarkan pada asas “first to file” yang biasa dikenal dalam hukum kekayaan intelektual. Dalam hal ini Alexander mendaftar dan mengantongi hak exlusif merek Piere Cardin Indonesia sejak 29 Juli 1977, sedangkan Piere Cardin dari Francis baru mendaftarkannnya di Indonesia pada tahun 1999.

“Keputusan Hakim yang mengadili benar benar keluar dari hati nurani dan amat manusiawi. Sepertinya Tuhan menurunkan Malaikat Keadilan dari Langit. Ini merupakan hadiah bagi rakyat Indonesia yang selama ini haus rasa keadilan hukum. Karena jauh sebelumnya, masyarakat Indonesia memprediksi yang akan menang adalah Piere Cardin Internasional dan mengalahkan pemilik Merek Sah Piere Cardin dari Indonesia,” ujar Ismail tegas.

Ia mengatakan tidak punya kepentingan dalam sengketa merek Piere Cardin ini. Namun demikian katanya Pergerakan Wong Ndeso Bantu Negoro berkepentingan membantu, membela, melindungi dan memberi penghargaan kepada kebijaksanaan para pengambil keputusan yang isinya tidak populer namun dianggap oleh Publik sangat spektakuler.

Organisasi Pergerakan Wong Ndeso Bantu Negoro salah satu program nasionalnya adalah menumbuh kembangkan inovasi inovasi pengusaha di desa desa. Jangan sapai semangat bisnis masyarakat desa pupus hanya karena digugat oleh pengusaha luar negeri. “Siapa lagi kalau bukan orang Indonesia sendiri yang membantu pengusaha pengusaha di desa desa.”

Menuerutnya, Putusan yang memberikan kemenangan kepada Alexander Satryo Wibowo dari PT. Gudang Rejeki telah mengangkat harkat dan martabat pengusaha Indonesia. Lebih dari itu keputusannya sangat spektakuler dan bisa dipastikan telah menyelamatkan puluhan ribu karyawan perusahaan yang telah berproduksi sejak tahun 1970 itu. Sementara itu Produksi Piere Cardin dari luar negeri baru tahun 90 an masuk dan dikenal publik di Indonesia.

“Oleh karena itu wajar saja jika hakim tidak menemukan atau tidak dapat membuktikan bahwa Alexander Satryo Wibowo dari PT. Gudang Rejeki membonceng populeritas Piere Cardin Francis. Dalam investigasi di lapanganpun tidak diketemukan adanya pemalsuan merek, karena Alexander Satryo Wibowo dalam kemasan setiap produknya menulis dibuat oleh PT. Gudang Rejeki, dari Indonesia.” pungkasnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: