Warta Ekonomi, Jakarta -
Program pengampunan pajak atau tax amnesty yang dilaksanakan pemerintah dan dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak) oleh Presiden RI tanggal 1 Juli 2016 mulai banyak masuk.
Terlihat, dari data yang ada, komposisi harta berdasarkan SPH yang disampikan ke direktorat pajak mencapai Rp 1.893 triliun.
Dari jumlah tersebut deklarasi aset dalam negri yang dilaporkan telah mencapai Rp 1.289 triliun dan deklarasi aset yang disampaikan di luar negri mencapai Rp 506 triliun. Sementara untuk dana repatriasi baru mencapai Rp 97 triliun.
Adapun komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan sebesar Rp39,2 triliun dari objek pajak (OP) non UMKM, Rp 1,56 triliun dari OP UMKM, Rp 4,12 triliun dari badan non UMKM dan Rp 55,9miliar dari badan UMKM.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement