Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PLB Jadi Sarana Urai Tumpang Tindih Kegiatan Tambang Migas

Warta Ekonomi, Balikpapan -

Sejak dilaksanakan  Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) tahun 2007 antara perusahaan migas dan perusahaan lainnya terutama Pertambangan, sudah terdapat 148 perusahaan yang mengikuti.

Bahkan jumlah itu akan bertambah mengingat masih ada lebih 200 lebih IUP yang masuk dalam zona peta kegiatan migas.

Kepala operasi Perwakilan SKK Migas Kalsul Roy Widiartha mengatakan  pihaknya terus berkordinasi dengan Distamben Kaltim karena lebih dari 200 IUP masuk peta kegiatan Migas.

"Kami terus melakukan tukar menukar informasi termasuk peta zona kegiatan migas.  Sekarang lagi tahap sinkronisasi peta.  Bulan depan kita harapkan sudah fix," terangnya dalam penjelasan seputar PPLB bersama Kepala Perwakilan SKK Migas Kalsul Nasvar Nukar (26/9/2016).

Pihaknya mengakui komunikasi dan kordinasi dengan Distamben Kaltim sudah berjalan baik. Bahkan menyepakati kegiatan rutin berupa koordinasi enam bulanan bersama Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kaltim sebagai upaya antisipasi pelanggaran Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) antara perusahaan migas dan perusahaan lainnya.

Roy menjelaskan bahwa pemberlakuan PPLB mengacu pada UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Pemerintah No. 35/2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas yang menjelaskan tentang hak atas wilayah kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan pemanfaatan lahan untuk eksplorasi dan eksploitasi.

" Di lapangan faktanya masih banyak meskipun pemerintah telah mengatur jalannya kegiatan usaha hulu migas, masih ada tumpang tindih antara wilayah kerja migas dengan kegiatan usaha lainnya," tuturnya.

Sepanjang tahun ini saja, SKK Migas Kalsul telah menangani 10 kasus pelanggaran PPLB di Kaltim yang dominan terjadi di Kutai Kartanegara.

" Kasus-kasus ini dominan berkaitan dengan kegiatan pertambangan batu bara di zona merah hulu migas. Selebihnya berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit, pembangunan jalan perlintasan, dan pembangunan fasilitas untuk masyarakat, " ungkapnya.

"Yang pernah terlibat tidak hanya perusahaan batu bara saja, tapi juga PLN, Dinas Pekerjaan Umum, bahkan masyarakat umum juga. 10 kasus yang kami tangani itu ada di Muara Jawa, Marang Kayu, Handil, Tanjung, Sanga-sanga, dan daerah lainnya," paparnya

Dia mengatakan tumpang tindih antara wilayah kerja migas dan kegiatan usaha lainnya seringkali mengakibatkan kerusakan aset dan fasilitas yang digunakan oleh KKKS untuk berkegiatan bahkan juga membahayakan.

"Konsekuensi hukum bagi pelanggaran PPLB tidak ada, karena PPLB hanya kesepakatan. Tapi dengan adanya keterlibatan pemerintah dan SKK Migas, bisa saja bisa berakibar rekomendasi kepada kementerian untuk pencabutan izin bagi pelanggar. Tapi bisa saja polisi masuk kalau itu masuk ranah pidana umum seperti perusakan fasilitas dan alat pendukung akibat kegiatan lainnya,"  terangnya.

Kepala Perwakilan SKK Migas Kalsul Nasvar Nizar menyatakan walaupun hanya berupa kesepakatan saja, bagi perusahaan pertambangan batu bara,  PPLB merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki perusahaan untuk mendapatkan izin pertambangan di wilayah kerja migas dari pemerintah daerah.

Sehingga, pelanggaran PPLB bisa menjadi acuan bagi pemda dan SKK Migas untuk merekomendasikan pencabutan izin.

" Kita menginginkan pelaksanaan kegiatan migas berjalan aman dan lancar karena ini obyek vital, berkaitan dengan savety juga keberlangsung produksi nasional, " tambahnya.

Pihaknya tidak melarang kegiatan lainnya di area kegiatan migas sepanjang zona yang ada dipahami dan dijalankan. " Kita tidak ingin melarang kegiatan lain sepanjang patahui aturan dan savety, " imbuhnya.

Contoh kasus bendungan Merangkayu perbatasan Bontang - Kukar terdapat 20 sumur, 9 diantaranya terendam. "Tapi dua-dua jalan. Bendungan jalan dan operasional sumur juga jalan,"  pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: