Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DJP Tegaskan Tidak Ada Perpanjangan Tax Amesty

Warta Ekonomi, Makassar -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kantor wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sultanbatara) menegaskan tidak ada perpanjangan waktu "tax amnesty" tahap pertama yang segera berakhir pada 30 September 2016.

Kepala Kanwil DJP Sultanbatara, Neilmadrin Noor mengatakan untuk tahap pertama dengan tarif 2 persen yang harus disetor wajib pajak tentunya tetap sama yakni hanya sampai 30 September 2016.

"Dan informasi yang diperpanjang itu yakni soal kelengkapan administrasi. Artinya bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan tarif 2 persen atau tarif periode pertama itu maka dia tetap harus membayar atau menyetorkan uang tebusan ke bank sebelum 30 September 2016 meski administrasinya belum lengkap," jelasnya di Makassar, Senin (26/9).

Sementara untuk kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan diserahkan ke kantor pajak, menurut dia, hal itu dapat ditunda penyerahannya sebelum tanggal 31 Desember 2016.

Artinya para wajib pajak mendapatkan waktu tambahan untuk masalah administrasi namun tentunya untuk kewajiba menyetor harus dilakukan sebelum batas waktu periode pertama berakhir.

"Jadi kelengkapan administrasinya saja yang diundur atau ditunda hingga Desember 2-16. Sementara untuk penyetorakn atau tebusannya tetap harus dilakukan sebelum 30 September agar bisa mendapatkan tarif 2 persen," ujarnya.

Untuk periode pertama ini sendiri hanya berlaku mulai 1 Juli - 30 September 2016.

Selanjutnya untuk periode kedua yakni dibebankan membayar sebesar 3 persen jika itu dilakukan sejak Oktober-31 Desember 2016.

Sementara untuk tahap atau periode ketiga tentunya semakin naik biaya yang harus dibayarkan yakni mencapai 5 persen jika baru bisa memberikan surat penyampaian sekaligus pelunasan biaya pajak pada 1 Januari hingga 31 Maret 2017.

Pembagian periode juga berlaku bagi waji pajak yang berada di luar negeri atau yang biasa disebut repatriasi meski dengan jumlah yang berbeda.

Jika mendeklarasikan atau melunasi pada periode pertama, kata dia, maka wajib pajak hanya dikenakan biaya atau tarif tebusan sebesar 4 persen. Selanjutnya pada periode kedua yakni merangkak naik menjadi 6 persen.

Sementara untuk periode ketiga Januari higga Maret 2017, tentunya akan lebih besar lagi yang harus dibayarkan, yakni hingga 10 persen dari jumlah kekayaan yang dideklarasikan.

Selain itu, masih ada satu lagi kemudahan khusus yang disiapkan bagi para pelaku UMKM.

DPJ bahkan hanya membebankan tarif pajak 0,5 persen bagi pelaku UMKM yang jumlah deklarasinya tidak lebih dari Rp 10 miliar.(Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: