Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banyak Reklame Di JPO Tak Berizin

Oleh: ,

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa hasil inventarisir sejumlah reklame yang terpasang di beberapa Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) ternyata banyak yang tidak berizin.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah, berdasarkan surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta.

"Dari surat BPKAD yang disampaikan ke kami, reklame yang memiliki izin hanya ada 7 titik, dan semuanya di Jalan Rasuna Said dan Sudirman Thamrin," ujarnya, di Kantor Dishubtrans DKI, Senin (26/9/2016).

Namun demikian, data jumlah reklame tersebut berbeda dengan yang diperoleh dari Dinas Penerimaan Pajak (DPP) DKI Jakarta.

"Berdsasarkan data DPP, yang terdata pada 2014 sebanyak 48 titik, lalu pada 2015 sebanyak 45 titik, lalu pada 2016 sebanyak 20 titik," ujarnya.

Andri mengatakan bahwa hasil inventarisasi JPO pasca insiden robohnya JPO Pasar Minggu, pihaknya mendapati sebanyak 282 JPO yang merupakan aset Pemda DKI Jakarta, baik di atas koridor busway maupun jalan reguler.

"Informasinya, dari 282 titik JPO tersebut, didapati sebanyak 59 JPO yang terpasang reklame. Tapi, dari 59 reklame itu yang memiliki izin hanya 7 reklame,"ujarnya.

Sementara, untuk JPO di Pasar Minggu tersebut, reklame milik pihak ketiga atas nama PT Dian Unggul Perkasa, dan belakangan diketahui masa berlaku izinnya telah habis per 31 Desember 2010.

"Oleh sebab itu kita juga diberikan tugas oleh Pak Gubernur untuk inventarisir lagi, dari data 282 titik itu akan di cek lagi, yang koridor busway berapa yang reguler berapa, yang ada reklame berapa, yang izin berapa dan tidak izin berapa," terangnya.

Pihaknya menargetkan akan menyelesaikan hal tersebut selama sepekan ke depan, meskipun diberikan tenggat waktu penyelesaian oleh Gubernur Basuki selama dua pekan.

"Kami akan selesaikan secepatnya, seminggu ini. Meski kami diikasih deadline 2 minggu sama Pak Gubernur. Lalu dilanjutkan rapat pembahasan hasil temuan dan pembahasan jadwal penertiban berkoordinasi dengan skpd terkait," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: