Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BEI Resmikan Pencatatan Kembali Saham INCF

Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) meresmikan pencatatan kembali (relisting) saham PT Indo Komoditi Korpora Tbk (INCF) yang diharapkan dapat menjadi pilihan bagi para investor berinvestasi.

"Mudah-mudahan dengan aksi korporasi perseroan ini dapat meningkatkan nilai perusahaan ke depan," ujat Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat di Jakarta, Selasa (23/9/2016).

Dengan aksi korporasi dari Indo Komoditi Korpora, dia juga berharap mampu menjadi dorongan bagi perusahaan lain yang sahamnya telah dihapus dari BEI dapat mencatatkan kembali sahamnya.

"Ada cukup banyak perusahaan 'delisting' (sahamnya dihapus di BEI) menyatakan minatnya untuk mencatatkan kembali sahamnya. Diharapkan perusahaan dapat lebih fokus menjalankan pada bisnisnya," katanya.

Dengan pencatatan kembali saham ini, menurut dia, manajemen harus memaksimalkan penerapan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) karena akan meningkatkan kualitas dan kinerja perusahaan.

Direktur Utama INCF Sujaka Lays mengemukakan bahwa saat ini perseroan bergerak di bidang pengolahan karet alam. Indonesia yang merupakan salah satu negara produsen karet alam terbesar dunia memberi dampak positif pada kinerja perseroan.

"Kami yakin, industri karet di dalam negeri dapat tumbuh pesat," katanya.

Perseroan Terbatas (PT) Indo Komoditi Korpora Tbk. melakukan pencatatan kembali saham sebanyak 1,438 miliar lembar. Pada Sesi I perdagangan hari ini (Selasa, 27/9) saham INCF mengalami penaikan sebesar 0,72 persen menjadi Rp278,00.

Dalam perjalanannya hingga Sesi II, terpantau saham INCF menguat 2,17 persen menjadi Rp282,00 per lembar saham. (Ant)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: